Diduga Di SMAN 2 Seluma Berkedok Sumbangan Ke Wali Murid Tarik Pungutan Uang Komite Dan OSIS Sekolah”Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng.

oleh -223 views

Poto Dokumentasi

Seluma – Tribun Sumatera.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN ) di Desa simpang tiga pagar gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,melalui Komite Sekolah di duga melakukan Pungutan dengan Modus Berkedok Sumbangan kepada seluruh Wali Murid yang anaknya ada di sekolah tersebut.

Pasalnya,dari salah satu wali Murid mengeluhkan dengan adanya pungutan untuk penunjang kebutuhan sekolah berupa sarana dan prasarana dengan dipatok nominal sebesar Rp.75.ribu dan di tambah uang OSIS dari masing masing murid yang mengenyam pendidikan di Sekolah tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari Salah satu Wali Murid menguraikan, Kepada Tim gabungan Media kamis 15 Agustus 2024 “saat dirinya berada di kediamannya yang setiap bulan telah membayar uang komite dan OSIS dengan dalil sumbangan ke pihak sekolah senilai,Rp.75.ribu rupiah di tambah uang OSIS.25 ribu dengan nominal setiap bulan harus membayar.Rp.100.ribu per bulannya untuk keseluruhan yang harus di bayar kepada pihak Ketua pengurus Komite” yang merasa sangat keberatan dan terbebani, dengan keadaan ekonomi yang hanya sebagai petani,paparnya,

Sehingga,meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan” namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua atau walinya,maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa,tetapi tidak untuk seluruh orang tua,karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua itu jatuhnya jadi Pungutan.

Dalam menentukan Pungutan pun sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,”imbuhnya
“Bukankah menurut aturan,bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang,jasa yang di berikan oleh peserta didik,orang tua wali perseorangan atau Lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan Dasar bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat,dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar, baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Masih menurut sumber,dari praktek Pungutan Biaya yang dilakukan sekolah melalui Komite Sekolah dapat diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas Penggalangan Dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah,
Sebab,sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Ibu Milma Yasmi kepala Sekolah SMAN 2 Kabupaten Seluma,saat di wawancarai Tim gabungan media jum,at 23 Agustus 2024 di ruangan nya ia menjelaskan,“ini adalah sumbangan, Menurutnya,di duga bahwa yang dilakukan Sekolah melalui Komite Sekolah di banding dengan Sekolah Sekolah yang lain rasanya Sekolah di SMA N 2 ini adalah yang paling terkecil untuk nilai uang komite ini dan saya tidak terlalu paham mengenai komite kita panggil Ketua komite Sekolah saja yang lebih paham biar lebih jelas peruntukan nya apa saja”jelasnya,

Terpisah”Ketua komite Sekolah ( SMAN ) 2 Desa simpang tiga pagar gasing Kecamatan Talo”menjelaskan di duga untuk keperuntukan uang komite adalah salah satunya untuk kegiatan siswa siswi di Sekolah juga untuk membayar honor guru bantu meningkat kan kualitas ngajar mengajar di Sekolah kalau tidak salah yang honor ada 2 orang non PNS itu yang kita keluarkan untuk gaji honor nya,”jelasnya,
“Juga siswa siswi yang ada di duga kurang lebih 692 orang untuk yang bayar uang komite Sekolah tidak semuanya membayar,ada sekitar kurang lebih 25 orang yang tidak membayar,”paparnya,
“Jika mengacu surat Edaran Gubernur: Nomor,420/2176/Dikbud/2021, tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan, SMKN/SMAN/SLB/di Provinsi Bengkulu,bahwa dalam menigkatkan akses pendidikan kepada masyarakat, sesuai visi dan misi Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu,”

Serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan Negeri menengah berdasarkan undang-undang nomor 23/tahun 2014/tentang pemerintahan Daerah”maka Kepala satuan pendidikan di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu, wajib melaksanakan pembebasan,SPP/IPP/atau yang berjenis nama lainnya DLL serta Dilarang melakukan Pungutan yang di jadikan persyaratan akademik untuk penerima peserta didik hasil belajar peserta didik”
“Atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan” di duga kuat di SMAN 2 simpang tiga pagar gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma telah mengangkangi surat Edaran Gubernur dan permen Dikbud” agar kiranya Gubernur Bengkulu, dapat mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap para Kepala satuan pendidikan yang telah melakukan pelanggaran dan mengangkangi surat Edaran dan permen Dikbud sesuai dengan peraturan yang berlaku,” (Bpa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.