Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Kepala Desa Betungan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan masih menyandang status rangkap jabatan, selain menjadi kepala desa Betungan beliau juga
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 23/7/2022
Saat dikonfirmasi melalui Whatsap Kades/PPPK mengatakan” masih proses, Cuti diluar tanggungan negara” Jelas Yita Purwanti.
Saat awak media menghubungi Cabdin Dikbud Bengkulu Selatan melalui pesan whatsApp terkirim tetapi tidak di baca dan di balas
Menindak lanjuti Ini sangat mustahil jika proses cuti yang diajukan kepala desa Betungan Kecamatan Kedurang.
Tim SEKBER Media Online Julian Ao menjelaskan ” ini sangat tidak masuk akal jika pengajuan cuti kepala Desa Betungan dikabulkan, yang mana beliau menjabat sebagai kepala desa masih 5 tahun lagi, apakah boleh cuti selama 5 tahun ? Bahkan SK PPPK baru seumur jagung sudah mau mengajukan cuti selama 5 tahun . Jadi kami dari Sekber Media Online meminta Instansi terkait agar Yita Purwanti yang menjabat Kepala Desa merangkap PPPK, untuk memilih salah satu dari jabatannya.” Jelas Julian Ao .
Lanjutnya “Saya minta kepada Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi agar dapat tegas dan jelas dalam memberlakukan aturan seperti kepala desa Betungan yang rangkap jabatan ” Papar Julian Ao
” Dikutip dari jpnn.com, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana “menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan. Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka.”ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral,” tegas Bima Haria ” tutup Julian AO
konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan .BPA