Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa, sudah barang pasti dibantu oleh Perangkat Desa untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa dalam melayani Masyarakat dengan baik.
Hal inilah yang menjadikan betapa pentingnya Perangkat Desa untuk membantu Kepala Desa pada Pemerintahan Desa, oleh sebab itu setiap kekosongan Perangkat Desa harus dilakukan pergantian untuk mengisi kekosongan dengan melalui berbagai tahapan sesuai aturan yang ada demi kelancaran pelayanan Pemerintah Desa dengan Masyarakat.
Akan tetapi berbeda dengan apa yang terjadi pada Pemerintahan Desa Tanjung Agung yang mana Kepala Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim di Duga lakukan penghambatan dalam mengeluarkan SK Perangkat Desa yang sudah mengikuti berbagai tahapan seleksi serta hasilnya sudah direkomendasi oleh pihak Kecamatan agar segera dilantik.
Untuk diketahui Kepala Desa Tanjung Agung melayangkan surat permohonan rekomendasi ke Kecamatan sesuai hasil seleksi yang dilakukan Panitia, namun rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kecamatan disinyalir tidak diindahkan oleh Kepala Desa yang mana rekomendasi tersebut adalah jawaban surat permohonan rekomendasi yang dilayangkan Kepala Desa ke Camat Seginim.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tanjung Agung Januari diruang kerjanya menyatakan, beliau belum setuju dengan rekomendasi Camat Seginim “saya belum setuju dengan rekomendasi Camat sebab bukan itu Perangkat yang saya hendaki, jadi saya sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Oleh sebab itu saya masih menunggu jawaban dari Inspektorat untuk melakukan pelantikan tersebut” terang Januari di kutip lansung dari media Tribun Selatan.com
Saat ditanyai terkait kesalahan dari rekomendasi Camat Seginim hingga beliau belum mengindahkannya, Januari menjelaskan sekaligus mengakui bahwa yang direkomendasi Camat adalah nilai tertinggi, “ya benar memang Camat merekomendasikan peserta seleksi yang mendapat nilai tertinggi, namun karena saya ingin membantu salah satu peserta yang ekonominya memprihatinkan, saya ingin meloloskan yang itu” tutup Kades.
Camat Seginim Magdalena saat dikonfirmasi terkait rekomendasi yang dikeluarkan untuk Perangkat Desa Tanjung Agung menyatakan “ya benar kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan agar segera melantik Perangkat Desa yang sudah mengikuti seleksi dan memperoleh nilai tertinggi” ungkap Camat.
Demikian juga dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan dalam hal ini Irban 1 menyatakan “sesuai dengan aturan yang ada seleksi serta rekomendasi Kecamatan sudah tidak ada lagi kesalahan, sudah sesuai dengan aturan yang ada untuk melakukan seleksi Perangkat Desa hingga pelantikan. Oleh sebab itu tidak ada alasan lain Kepala Desa Tanjung Agung tidak melantik peserta seleksi yang sudah direkomendasi Camat. Sebenarnya hal ini belum semestinya masuk rana Inspektorat karena DPMD masih ada, namun karena Kepala Desa lakukan koordinasi dengan kita, kita tetap lakukan tindakan sesuai aturan agar pelayanan Pemerintahan Desa Tanjung Agung tidak terhambat”ungkapnya.
Menyikapi hal ini yang mana Kades Tanjung Agung disinyalir sebagai penghalang untuk pelantikan Perangkat Desa terpilih Ketua LSM Kibar Hotma angkat bicara “Kades Tanjung Agung semestinya tidak menghalangi pelantikan Perangkat sesuai rekomendasi Camat, sebab apa yang direkomendasikan Camat sesuai dengan hasil seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi yang mana Panitia di SK kan oleh Kepala Desa itu sendiri” terang Hotma.
Disisi lain Camat juga merekomendasi sesuai nilai tertinggi, jadi apalagi alasan Kades untuk menunda pelantikan, jangan sampai oleh karena kehendak Kades yang tidak tercapai, kekisruan ditengah Masyarakat terjadi. Karena Kades adalah Pemimpin yang menjadi panutan di Desa jangan sampai menjadi pencipta ketidak nyamanan ditengah Masyarakat” tutup Hotma.(Red)