Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Sudah 13 hari sejak di terbitkannya Rekomendasi kedua KASN-RI Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 1 Juni 2022, nampaknya Bupati B.S belum juga menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Meskipun Sekretaris Daerah sendiri berkomitmen dan berjanji dihadapan DPRD B.S untuk berbenah dan mengembalikan secara bertahap 25 ASN Nonjob dan Demosi dengan alasan belum adanya jabatan yang kosong.
Sayangnya komitmen janji dan alasan Sekretaris Daerah ini bertentangan dengan tindakan Bupati B.S yang bias dengan sengaja melakukan mutasi pejabat administrator secara sembunyi-sembunyi agar tidak ter-ekspose ke publik.
Mutasi sembunyi-sembunyi ini dilaksanakan oleh Bupati B.S pada hari Jumat 3 Juni 2022 terhadap pejabat administrator Eselon III di OPD sekretariat daerah dan Dinas Sosial. Bahkan ada dugaan selentingan dari beberapa ASN di OPD sekretariat daerah yang nama-namanya tidak mau disebutkan bahwa jabatan administrator Eselon III di OPD sekretariat daerah tersebut sengaja dikosongkan karena sudah lama menjadi pesanan salah satu anggota keluarga terdekat Bupati berinisial (Zt) yang sudah lama merengek-rengek mengidam-idamkan jabatan tersebut tetapi bukan untuk ASN Nonjob dan Demosi, bahkan jabatan administrator Eselon III yang kosong di OPD Dinas Sosial malah diisi oleh ASN yang bukan salah satu dari 25 ASN nonjob dan Demosi.
Peristiwa ini tentunya menepis alasan sekretaris daerah yang berdalih dan di duga telah berbohong dihadapan DPRD B.S yang mengatakan bahwa belum ada jabatan yang kosong di Pemkab. B.S untuk mengembalikan 25 ASN Nonjob dan Demosi secara serentak dalam waktu secepatnya.
Tindakan bias yang dilakukan Bupati ini tentunya terkesan tidak menghargai KASN-RI apalagi DPRD B.S, karena di duga telah melakukan pembohongan. Bahkan banyak informasi beredar dari ASN B.S bahwa diduga jabatan yang kosong di Pemkab. B.S lebih dari cukup kalau hanya sekedar untuk mengembalikan 25 ASN Nonjob dan Demosi dalam jabatan semula atau setara.
Menanggapi peristiwa ini, Ali Dina dari sekber media online angkat bicara menjelaskan, ” bahwa ada dugaan indikasi upaya dari Bupati untuk membangun alibi pembelaan terhadap perintah Rekomendasi KASN-RI dan DPRD B.S, ya itu tadi, untuk memperkuat bukti bahwa benar di Pemkab. B.S memang tidak ada jabatan yang kosong, tapi untung saja ini cepat-cepat diketahui publik, ibarat kata pepatah ” sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga “, jika ini dibiarkan atau sampai tidak diketahui, maka ada kemungkinan alibi ini terus berlanjut dan dibangun sehingga jabatan yang kosong terbukti memang belum ada, saya sarankan kepada DPRD B.S untuk segera sidak melakukan pendataan ke OPD-OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan untuk memastikan slot-slot jabatan yang kosong tersebut guna membuktikan alasan dari sekretaris daerah sehingga dapat segera menyelesaikan permasalahan sengketa ASN Nonjob dan Demosi ini, dan kepada kepala-kepala OPD dan Camat-Camat untuk tidak menutup-nutupi apalagi sampai takut diintimidasi, karena kalau tidak jabatan-jabatan kosong tersebut diduga akan diisi dengan tindakan mutasi sembunyi-sembunyi pesanan dari keluarga Bupati lagi seperti yang baru-baru ini terjadi, saya juga sangat mengesalkan tindakan Bupati yang terus membangun kesan pembangkangan terhadap KASN-RI dan DPRD B.S, tindakan Bupati ini mengindikaskan ketidakpeduliannya terhadap kepentingan daerah bahkan cenderung bersikap egois, jika Bupati terus bersikap egois seperti ini, tidak menutup kemungkinan berdampak negatif pada kepentingan daerah,
seperti :
1. Pemblokiran SAPK BKN-RI dapat saja meluas bukan saja pada 66 ASN, tapi pada seluruh ASN Bengkulu Selatan jika KASN-RI bertindak,
2. Kemudian pemblokiran izin lelang JPTP Eselon II dapat mengakibatkan serapan anggaran tersendat karena diwajibkan pejabat Pengguna Anggaran (PA) definitif dalam mempertanggungjawabkan program masing-masing OPD, sehingga laporan serapan anggaran ke pusat menjadi buruk dan berdampak dengan menurunnya Dana Alokasi untuk daerah di tahun-tahun berikutnya,
3. Ini bisa menjadi alasan kuat bagi DPRD B.S sebagai dasar tindakan mosi tidak percaya terhadap penilaian kinerja Bupati sebagai pimpinan lembaga eksekutif dalam menjalankan program pembangunan di Pemkab. B.S, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi seperti tahun 2021 yang lalu tidak akan ada RAPBD-P tahun 2022,
4. Dan kemungkinan yang paling terburuk dampak dari tindakan KASN-RI jika Bupati terus mengedepankan sikap egois ini, KASN-RI akan melaporkan sikap bupati yang tidak mau melaksanakan tindak lanjut rekomendasi KASN-RI ini ke Presiden RI yang pada akhirnya tidak menutup kemungkinan memaksa DPRD B.S untuk menggunakan Hak-haknya seperti Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang mengarah kepada Pemakzulan,
Jika hal di atas terjadi, maka dapat dipastikan sistem birokrasi Pemkab B.S akan kacau dan pembangunan di B.S akan mengalami stagnan,
Satu lagi saran saya untuk DPRD B.S, agar jangan lagi menunda-nunda dan menunggu-nunggu, demi kepentingan daerah segera pressure Bupati untuk menaati Rekomendasi KASN-RI dan segera melaporkan ke KASN-RI mengenai progress dan sikap Bupati yang terkesan meremehkan marwah KASN-RI ,” tutur Ali Dina menutup penjelasannya.
Hingga berita ini diturunkan pihak awak media sedang berusaha mendapatkan klarifikasi dan sikap dari pihak DPRD. B.S dalam menanggapi permasalahan ini.BPA