Diduga Langgar Perbup, Inspektorat Diminta Periksa Kades,Camat Dan Dinas PMD Terkait Perjalanan Ke Jambi

oleh -234 views

Poto Dokumentasi Kegiatan Rakernas APDESI dan Inspektur Inspektorat 

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Dalam rangka menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APDESI se Sumatera yang diselenggarakan di Propinsi Jambi pada tanggal 25 sampai 27 Juli 2023, APDESI Bengkulu Selatan mengutus 20 perwakilan yang di komandoi oleh Ketua APDESI kabupaten Bengkulu Selatan Tatang Sumitra, SH. Menuai permasalahan dan Diduga Melanggar Perbup 05 tahun 2018, Selasa (01-08-23).

Dari beberapa Kades yang tidak jadi berangkat mengatakan pada awak media, mereka merasa keberatan karena tidak punya biaya sendiri, karena itu bukan acara yang berhubungan dengan kepentingan desa seperti yang sudah di atur di Perbup No 05 Tahun 2018 tentang Perjalan Dinas Kades yang bisa di anggarkan dari Dana Desa.

“Kami membatalkan keberangkatan itu karena itu adalah acara organisasi Kades, tentu harus menggunakan biaya sendiri, kalau saja ada acara lain seperti studi banding ke BUMDES di luar daera tentu ada perencanaan awal yang melibatkan pengurus BUMDES, atau pun di dampingi pihak dinas terkait dan tidak bisa hanya kades saja yang berangkat,” jelas salah seorang Kades yang tidak mau ditulis namanya kepada awak media.

Berdasarkan Keterangan Kabid pemerintahan desa dari DPMD Bengkulu Selatan Muklis, SH saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan ” memang ada permohonan yang di ajukan Ketua APDESI Kabupaten Bengkulu Selatan yang mana dalam permohonannya akan memberangkatkan seluruh kades untuk mengikuti Rakernas APDESI se Sumatera di Provinsi Jambi, dan waktu itu saya jawab itu tidak bisa karena Pak Bupati tidak akan mengijinkan ” ujar Muklis SH.

Senada juga yang di sampaikan oleh Inspektur Inspektorat Hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan ” kalau Masalah Rekomendasi, yang berhak mengeluarkan adalah kadis PMD atas nama Bupati, di luar itu menyalahi aturan sesui Perbub 05 tahun 2018 ” tegas Hamdan Sarbaini.

” Dalam waktu dekat akan kita panggil untuk lakukan pemeriksaan, apabila di temukan pelanggan aturan, akan kita tindak tegas ” tambah Hamdan Sarbaini.

Ketua APDESI Tatang sumitra SH saat di hubungi lewat WhatsApp mengatakan tidak bisa komen dulu.

Tempat terpisah Tim Sekber Media Online Rudi Haryanto sangat menyesalkan kejadian ini, kalau benar menyalahi aturan, harusnya mereka belajar dari kejadian kades Kecamatan Kedurang tahun lalu.

” Saya sangat menyesalkan, kalau benar nanti bermasalah, maka ini kejadian kedua setelah Kecamatan Kedurang pada tahun lalu, kita minta Inspektorat tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran nanti baik Camat yang mengeluarkan SPT dan pihak PMD yang mengeluarkan Rekomendasi yang bukan wewenang Kabid pemerintah Desa, serta kades yang melakukan perjalanan tersebut ” tutup Rudi Haryanto.

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.(BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.