Poto Dokumentasi Material dan lokasi Pengerukan
tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan – Pembangunan bronjong penahan tiang tower yang diperuntukan untuk pemasangan kabel aliran listrik dari Sumatera Selatan, di wilayah Bengkulu Selatan dan sekitarnya, diduga proyek siluman. Hal ini terungkap pada saat awak media lakukan investigasi di area pekerjaan di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna, Rabu (13/8/24).
Menurut keterangan beberapa nara sumber pembuatan bronjong ini dikerjakan oleh, PT.Hasta Prajatama yang mana pekerjaan tersebut menggunakan aliran dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain pekerjaan ini tidak memilki papan merek, kuat dugaan material batu yang digunakan melanggar UU tentang minerba no 4 tahun 2009 dan perubahan UU terbaru nomor 3 tahun 2020 dalam pasal 35 (1) Sesuai dengan kondisi di lapangan material bebatuan diambil dari lokasi pekerjaan.
“kalau material, ya memang dari sini dan masyarakat sini yang mengumpulkan,” ujar HR mengaku sebagai kepala tukang.
Masyarkat tambah HR ambil material dari sungai di lokasi pekerjaan inilah, terkait harga berapa dibeli dari masyarakat saya tidak paham, kita hanya pekerja ada material ya kita kerjakan, bila tidak ada material kita istirahat,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu warga desa inisial SR yang ikut mengumpulkan batu, mengaku memang benar bahwasanya batu-batu tersebut diambil dan dikumpulkan dari sungai
“ya, saya dan rekan saya cuma pengumpul, kami dibayar per kubik Rp.150.000,- material ini memang betul dari aliran sungai sekitar lokasi ini,” ujar SR
Saat dikonfirmasi Lewat WhatsApp Penanggung jawab Bapak Edwin Sirait UlP PLN Sumbagsel Mengatakan ” Coba saya konfirmasi ke atasan dan tim teknis terkait ” Ujar Edwin Sirait.
Terpisah Salah satu perangkat Desa Gelumbang yang mendapat kontrak sebagai korlap atau kordinator pengawas lapangan mengatakan, “saya tidak mau untuk dikonfirmasi,
kalian sudah ke lokasi dan sudah melihat bahwa PT.HASTA PRAJATAMA memang menggunakan material batu berasal dari sungai sekitar pekerjaan saya tidak mau di wawancara,”tukasnya
Terkait hal ini Sekber Media Online akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan pihak pihak yang berkompeten terkait kegiatan dugaan pelanggaran tentang minerba nomor 04 tahun 2009 dan UU terbaru Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba.
Hingga berita ini di terbitkan upaya untuk menghubungi pihak PT.HASTA PRAJATAMA terus dilakukan.(Red)