Poto Dokumentasi Okawa Hindra
Tribun Sumatera.Com – Kaur ” Kecamatan Tanjung Kemuning, Desa Sulau Wangi, diduga kuat pembangunan pelayanan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI), menggunakan material pantai dan mengabaikan K3, hal ini diketahui, rabu (07/06/2023).
Kegiatan pembangunan TPI ini di kerjakan oleh, CV. RDJA SAKTI dengan nilai kontrak Rp. 2.406.578.175., sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, masa kerja 150 hari kalender.
Terkait pekerjaan ini awak media menemukan para pekerja sedang melakukan aktivitas pekerjaan, ada beberapa kelompok diantaranya, merangkai besi dan mengoperasikan molen, menyusun batu, menggali lobang untuk profil sebanyak 22 lobang dengan kedalaman 8 meter dan aktifitas lainya.
Tapi mirisnya terlihat oleh awak media , pasir yang ada di lokasi kegiatan pembangunan TPI ini diduga kuat pasir muara atau pasir pantai di tambah lagi beberapa pekerja tidak mengunakan atribut keamanan , seperti helem, rompi dan sepatu boot saat bekerja tentunya sangat membahayakan keselamatan.
Sementara komfirmasi dengan salah satu pekerja mengatakan ” kami bekerja disini lebih kurang sudah 7 hari, selepas pengerjaan penggalian menggunakan alat berat, dengan jumlah pekerja setiap harinya lebih kurang 20 orang dengan upah disesuaikan , terkait material kami tidak tahu kuari mana yang mengeluarkan, kami disini cuma bekerja, seperti kawan-kawan lihat sendiri material yang ada di lokasi, batu, pasir, split ukuran 2/3, koral campur pasir, besi diameter 8 KSTY, besi diameter 12 KSTY, yang jelas kami cuma pekerja dan kami bekerja berpedoman dengan gambar dan petunjuk konsultan ” jelas Ruslan.
Seperti kita ketahui bahwa setiap proyek pemerintah harus menggunakan material Galian C yang berizin , dan pasir pantai sampai saat ini untuk di Kabupaten Kaur belum ada Galian C yang ada izin ,sehingga tidak sesui dengan UU Minerba tentang Galian C.
Disisi lain aktivis mudah Kaur yang juga kesehariannya bekerja sebagai kontrol sosial memberikan tanggapan ” besar harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah Kaur dan pada umumnya APH Provinsi Bengkulu, berdasarkan hasil temuan kami ini, untuk dapat turun langsung ke lokasi dan memberikan pengawasan secara prioritas dalam mengawasi jalannya pembangunan TPI tersebut hingga selesai, tegakan hukum yang setegak-tegaknya karena kalian dari rakyat dan bekerja untuk rakyat ” tegas (WD).
” Jika tidak diawasi dengan baik takutnya hasil bangunan TPI ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan dugaan kuat kami kegiatan pembangunan TPI ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara, lebih baik mencegah dari pada mengobati ” pungkasnya WD.
Sejak berita ini di publikasikan tanggapan atau penjelasan Dinas Perikanan Kaur, kontraktor, konsultan perencana, konsultan pengawas dan pihak terkait lain konfirmasinya terus diupayakan. (Okawa)