Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Terkait Persoalan Kades Tanjung Negara Kecamatan Kedurang dalam melakukan pelantikan perangkat Desa tanpa rekomendasi camat terus berlanjut ke ranah lebih tinggi yaitu DPMD dan Inspektorat Kamis (29-12-22).
Hal ini diketahui awak media saat mengkonfirmasi kadis PMD Herman Sunarya lewat WhatsApp mengatakan ” Minggu depan kita jadwalkan pemanggilan terhadap Pemdes Tanjung Negara terkait masalah rekomendasi ini ” ujar Herman Sunarya
Di sisi lain saat mengkonfirmasi inspektur inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini dengan tegas mengatakan ” Selasa ini kita panggil secara resmi dan akan meminta penjelasan dari pihak Desa Tanjung Negara ” tegas Hamdan Sarbaini
Di tempat terpisah Tim investigasi Sekber Media Online Juni Handri berharap persoalan ini cepat terselesaikan sehingga tidak menjadi tanda tanya masyarakat
” Saya berharap persoalan ini cepat selesai biar jelas ” imbuh Juni Handri
” Sebab secara kasat mata saya kalau benar pengangkatan perangkat desa tersebut tanpa rekomendasi maka cacat administrasi apalagi perangkat tersebut telah menerima gaji maka kemungkinan terpenuhi unsur pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 dan UU Nomor 31 Tahun 1999. Di mana kedua undang-undang ini mengatur mengenai tindakan penyalahgunaan wewenang di mana Pasal 3 UU Korupsi menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada kerugian uang negara adalah termasuk korupsi , di tambah lagi rumusan di dalam Pasal 17 UU No 30 Tahun 2014 dinyatakan badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalagunakan wewenang ” tutup Juni Handri
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.(BPA)