Diduga Maladministrasi , Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Negara Tanpa Rekomendasi Camat

oleh -83 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur Rabu (21-12-22).

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017, Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh.

Tetapi tidak dengan desa Tanjung Negara kecamatan Kedurang , di mana pada beberapa waktu lalu saat melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru tanpa rekomendasi camat Kedurang

Saat awak media mengkonfirmasi kades Tanjung Negara A.farurrazi di kediamannya menjelaskan ” betul kalau tidak ada rekomendasi camat Kedurang , tetapi bagi saya sudah memenuhi mekanisme yang ada , sebab apabila tidak saya Lantik maka saya nanti akan membentuk Timsel yang baru ” ungkap A.farurrazi

Senada yang di sampaikan oleh camat Kedurang Dodi Efendi saat di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa pelaksanaan perekrutan perangkat desa Tanjung Negara tidak ada mengeluarkan rekomendasi ” betul tidak ada rekomendasi saya sebagai camat sesui peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ” tegas Dodi Efendi

Di tempat terpisah ketua Sekber Media Online Yon Maryono angkat bicara ” saya menyayangkan Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat , ini cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut , Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidak disiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ” tegas Cik Yon sapaan akrabnya

” Untuk itu dalam waktu dekat kita akan menyurati secara resmi ke Instansi terkait seperti DPMD dan Inspektorat terkait Dugaan Pelanggaran administrasi dan Permendagri oleh desa Tanjung Negara tersebut , dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir tindakan kepala desa yang berpotensi melanggar aturan serta maladministrasi ” tutup Yon Maryono.(Dzt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.