Tribun Sumatera.com – Kabupaten Kaur ” Kecamatan Kaur Selatan, Mantan Kepala Desa Jembatan Dua atas nama Mukhlis Junaidi diduga tidak mau menyerahkan sebagian aset Desa dari awal serah terima jabatan dengan Kepala Desa yang baru hingga saat ini, Selasa 10/05/2022.
Hal ini di ketahui oleh awak media saat mengkonfirmasi dengan Kepala Desa Jembatan Dua yang sekarang bapak Asep Rianto menjelaskan ” PJS Kepala Desa Jembatan Dua dijabat oleh Medi Mursalin yang menggantikan Mukhlis Junaidi, memang dari awal serah terima jabatan PJS Kades sebelumnya atas nama Medi Mursalin pada tanggal 19 Januari 2022, salah satunya didalam serah terima jabatan tidak ada SPJ dengan dalih kata mantan Kepala Desa Mukhlis Junaidi bahwa SPJ itu adalah hak dia ” ujar Asep Rianto.
Lebih Lanjut Kades Jembtan Dua Asep Rianto mengatakan ” saat serah terima jabatan dengan PJS Kades Jembatan Dua Medi Mursalin, saya menanyakan tentang BUMDES, didalam kepengurusan BUMDES ada pembelian Alat Usaha Air Minum, waktu ditanya Muklis Junaidi saat itu menjawab hargannya Rp. 96.000.000., dan masyarakat merasa heran dan bertanya-tanya apalagi usaha tersebut sampai saat sekarang ini tidak berjalan ” tegas Asep Rianto
Ditambahkan Asep Rianto ” Disisi lain juga, dalam Pemerintahan Desa Zaman Muklis Junaidi tidak menyelesaikan tanggungan Pemerintahan Desa sebelumnya yakni :
1. Tentang pajak Bumi PBB 2021
2. APBDes 2021
3. Realisasi APBDes 2021( untuk buat sepanduk 2021)
4. Penginputan RAB perubahan ADD 2021 Tahap II
5. Data Siskudes (Sistem Keuangan Desa)
6. Perlengkapan Aset Desa yang lain salah satunya yaitu piala-piala prestasi masyarakat terutama hasil perjuangan Karang Taruna yang tidak diberikan ke Pemerintahan Desa saat ini dan lainnya, Ujar Asep Rianto.
Ditegaskan Kades jembatan Dua Asep Rianto yang akrab di sapa Dank Saje dengan bahasanya mengatakan ” Diamku Bukanku Tak Tau , termasuk kegiatan SDGS yang mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) Masyarakat Desa tahun 2021 yang mencapai dana lebih kurang Rp. 40.000.000 , Saya sudah melakukan upaya dengan menghubungi Mantan Kepala Desa Jembatan Dua Mukhlis Junaidi melalui via telpon, dengan jawaban tidak mau memberikan dengan alasan ( itu hak dia ) kenangan-kenangan untuk dia, padahal dalam pandangan saya bahwa piala-piala yang ada dirumah Muklis Junaidi tersebut itu harusnya berada di Kantor Desa, sebab bukan hak dia dan bukan juga hak saya tapi hak masyarakat Desa Jembatan Dua ” Tegas Asep Rianto.
” Sekali lagi saya tegaskan jangan memperkeruh suasana adek sanak Desaku dalam masa jabatan saya saat ini Camkan itu, tetap akan saya perjuangkan demi masyarakat untuk Desa Jembatan Dua lebih maju, Aset Desa tetap akan menjadi Aset Desa, bukan hak Kades apalagi hak mantan Kades Muklis Junaidi ” Tutup Kepala Desa Jembatan Dua Asep Rianto.
Sementara Camat Kaur Selatan Bapak Rendra Agung dalam penjelasannya dengan saat di hubungi via seluler oleh Kades Jembatan Dua ” membenarkan harusnya piala-piala dan semua laporan beserta aset itu harus berada di Kantor Desa, bukan hak pribadi mantan Kades , apalagi terkait piala , karena kalau berada di Kantor Desa dengan harapan bisa sebagai motivasi, untuk memacu meningkatkan prestasi Desa ” Tutur kades menirukan ucapan camat kaur Selatan
Terkait persoalan di atas kita minta pihak terkait seperti DPMD dan inspektorat segera turun , supaya persoalan ini tidak berlarut-larut
Sejak berita ini dipublikasikan pihak terkait lain konfirmasinya terus diupayakan. (Okawa)