Diduga Melanggar UU No 31 Tahun 1999 , Pemdes Pagar Dewa Sunat BLT-DD Dengan Dalih Beli Matrai

oleh -2,067 views

Tribun Sumatera.com – Kaur ” Lagi – Lagi dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa terjadi di salah satu desa di kecamatan kelam tengah, Kabupaten Kaur tepatnya desa pagar dewa , Oknum Pemdes Diduga melakukan pungli dengan mengambil Rp 50.000 dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan dalih untuk pembelian Matrai

Sedangkan sudah jelas Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM.

Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini diketahui dari percakapan awak media dengan salah seorang warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah berinisial BG menjelaskan ”  kalau tidak salah ingat pada hari sabtu 16/04/2022 Desa kami bagi BLT-DD 3 bulan sekaligus sebesar 900.000 tahun 2022, saya sangat prihatin dengan KPM BLT-DD sebab kebetulan salah seorang KPM BLT-DD orang tua saya sendiri , setelah dapat uang BLT-DD  KPM diarahkan masuk keruangan lain dan langsung memintak uang sejumlah 50.000 , waktu ditanya untuk beli matrai , serta KPM juga langsung diminta bayar pajak usaha ataupun pajak bumi bangunan lunas sesuai SPPT, Jelas BG.

Lebih lanjut BG mengatakan ”  BLT yang di realisasikan 3 Bulan , Per-Bulan KPM Rp. 300.000 , jumlah KPM tidak jelas karena adanya perubahan daftar penerima tanpa musyawarah (+- 70 KPM) masing-masing KPM dimintai uang Rp 50.000,- untuk matrai dan diminta untuk segera membayar PBB yang jumlah berpariasi sesuai SPPT, padahal hari itu hadir Pendamping Desa, Babinsa,dan Bhabinkamtibmas, tapi anehnya tidak ada yang menegur PEMDES yang diduga melakukan kejanggalan tersebut ” tegas BG

Di tambahkan BG ” jadi untuk matrai apa saja yang nilainya mencapai Rp. 50.000., disisi lain tentang PBB, apa cuma penerima BLT yang wajib bayar PBB, dan lagi kapan SPPT nya diberikan sehingga sudah harus pelunasan, dengan kejanggalan yang ada ini diduga PEMDES hanya mencari kesempatan atau alasan untuk menyunat uang BLT-DD tahun 2022 ” tambah BG.

” dengan melihat kejadian ini saya menilai, Desa kami ini adalah salah satu desa terparah yang melakukan kejanggalan dan beridikasi penyimpangan Dana Desa selama kurun waktu dari tahun 2020 – 2022 dari PJS kades hingga Kades Defenitif , tahun 2020 masa jabatan PJS untuk bangunan fisik menyisakan satu paket sumur bor yang tidak selesai , kamudian tahun 2021 Kades defenitif untuk fisik cuma satu tower sumur bor dan rabat beton sepanjang lebih kurang 100 meter, sedangkan untuk BLT-DD hanya 30 orang dengan besaran Rp.300.000 bulan/KPM selama satu tahun sedangkan untuk pagu anggaran DD mencapai lebih kurang Rp 668 jt lebih ” tutup BG.

Saat dikonfirmasi melalui WastApp Pemdes Pagar Dewa melalui Oknum Kadesnya di Kecamatan Kelam Tengah pesan tidak dibalas cuma dibaca, Kades inesial PR.

Di tempat terpisah saat awak media mengkonfirmasi  Camat Kelam Tengah bapak Arwan Samsu S.sos dirumahnya menjelaskan ” sepengetahuan saya Desa tersebut melakukan musyawarah penetapan KPM BLT-DD tahun 2022 ada, kalau terkait pajak ada hak dan kewajiban warga bukan langsung dipotong, jadi pajak tersebut tergantung objek/bel pajak ada yang bayar 10.000 , 20.000 , hingga 30.000 dan seterusnya bervariasi kalau pajak , terus terkait dana 50.000 , saya tidak mengerti dana apa itu ! karena hak dan kewajiban tadi  wajib vaksin untuk dapat BLT-DD tahun 2022  dan itu sudah ditanda tangani serta sudah diterima warga , KPM silakan berpikir bayar pajak kewajiban warga, terus kalau terkait kegiatan fisik 2020 dan 2021 saya tidak bisa berkomentar ” Tegas Camat Kelam Tengah Arwan Samsu, S.Sos.

Dari persoalan di atas awak media meminta pihak terkait untuk turun ke lapangan terutama DPMD dan inspektorat kabupaten kaur sebab jangan sampai menjadi imeg yang kurang baik di masyarakat khususnya masyarakat desa pagar dewa kecamatan kelam tengah

sejak berita ini dipublikasikan pihak terkait lain konfirmasinya terus diupayakan. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.