Diduga Obstruction of Justice , Enam Polisi Terancam Pidana

oleh -107 views

Photo Dukumentasi Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto 

Tribun Sumatera.com – Jakarta ” Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait Obstruction of Justice atau halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

“Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022). dikutip lansung dari media metroonlinentt.com

Adapun enam orang itu yakni;

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Kombes Agus Nurpatria

4. AKBP Arif Rahman Arifin

5. Kompol Baiqui Wibowo

6. Kompol Cuk Putranto

Agung menegaskan, untuk Irjen FS sudah dipastikan sudah dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana Obstruction of justice tersebut.

Sedangkan kelima polisi lainnya, kata Agung dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk penyidikan dugaan tindak pidana.

“Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik,” tutup Agung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.