poto dokumentasi tangkapan layar khusus
tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan – Kode etik jurnalistik adalah kumpulan etika profesi yang harus dipatuhi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dan profesional dalam mencari dan menyajikan informasi.
Beberapa contoh kode etik jurnalistik adalah:
Bersikap independen, tidak beritikad buruk, dan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani
Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, politik praktis, dan/atau jabatan publik
Tidak melakukan intimidasi kepada narasumber
Menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan
Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Kode etik jurnalistik penting untuk dipahami karena menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kode etik jurnalistik juga menjadi salah satu bentuk perlindungan agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
Tapi tidak dengan salah satu Oknum wartawan berinisial RNL yang dimana menerbitkan berita terkait dugaan penipuan warga kedurang terkesan bertele-tele memberikan hak jawab dari terlapor.
Hal ini diketahui saat awak media menkonfirmasi salah satu terlapor berinisial DS mengatakan bahwa saudara Oknum wartawan RNL saat di hubungi lewat WhatsApp untuk memberikan hak jawab saya tapi di jawabnya hak jawab saya harus di saksikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
” Kok kenapa hak jawab saya harus di PWI, memang yang membuat berita beliau, hasil tulisan beliau, aneh saya, setahu saya hak jawab itu harus dilakukan sesui KEJ ” keluh DS.
” Jadi terkesan saudara Oknum Wartawan ini sangat over power dan bisa semua hatinya mau membuat berita walaupun terkesan tidak berimbang, seolah-olah memihak yang mana beliau suka ” tegas DS.
Oknum Wartawan RNL saat di Konfirmasi lewat chat dan telpon WhatsApp tidak ada respon.
Menindaklanjuti persoalan di atas Sekjen Sekber Media Online Ali Dina akan menyurati Dewan Pers, PWI terkait pernyataan Oknum wartawan berinisial RNL ” tegas Ali Dina.
Saat awak media konfirmasi lewat WhatsApp Ketua PWI Bengkulu Selatan saudara Suswadi Ali Kusmo terkait pernyataan Oknum wartawan RNL tersebut ” hak jawab tidak harus di PWI, sebab itu memang hak yang harus diberikan ke narasumber” tegas Ketua PWI Bengkulu Selatan.
Upaya konfirmasi pihak terkait terus di upayakan (BPA).