Poto Dokumentasi Pelaksanaan Pemilihan BPD Desa Beriang
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Hasil Pemilihan BPD Padang Beriang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, dituntut untuk penghitungan suara ulang. Hal itu diduga karena banyaknya kecurangan yang dilakukan Panitia pemilihan.
Menurut Supatman, salah satu saksi calon anggota BPD Desa Padang Beriang yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pemilihan BPD di kadun 3, pihaknya bakal mengajukan keberatan ke Kecamatan besok, Kamis (22/2/2023).
“Kami akan menyampaikan keberatan ke kecamatan terkait penghitungan suara pemilihan BPD yang dilaksanakan hari ini, Rabu (22/2/2023, saya harap pihak terkait jangan tutup mata ” ungkap Suratman
Dijelaskannya, pihaknya menemukan pembatalan surat suara yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan tiga poin yang dipersyaratkan yang dibuat panitia pemilihan.
Tiga poin surat suara yang dinyatakan tidak sah yaitu poin pertama mencoblos lebih dari satu calon, poin kedua mencoblos nomor nama gambar lebih dari satu calon dan poin ketiga berbunyi mencoblos di luar kolom nomor gambar nama.
Sedangkan kenyataannya panitia pemilihan membatalkan surat suara pemilih yang mencoblos gambar satu calon namun mengenai kertas putih yang ada di samping gambar.
Dijelaskannya pemilih melakukan pencoblosan satu kali namun karena panitia pemilihan melakukan pelipatan kertas surat suara tidak sesuai teknisnya, maka banyak terjadi surat suara ada dua tanda pencoblosan, satu tanda coblos berada di gambar calon dan satunya lagi berada di kertas putih di luar calon., Sehingga surat suara tersebut dianggap batal oleh panitia pemilihan.
Ia berharap dengan adanya dugaan panitia pemilihan tidak mematuhi apa yang telah dipersyaratkan untuk itu kepada pihak Kecamatan agar melakukan penghitungan suara ulang.
“Kita minta kepada pihak terkait agar dapat mengabulkan permintaan penghitungan suara ulang, sesuai dengan persyaratan yang telah dibuat,”pungkasnya. (Red)