Poto Dokumentasi Pekerjaan Balai VII Di Desa Padang Lebar Seginim
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Pekerjaan Siring Pasang yang dananya bersumber dari balai sumatera VII, di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim diduga menggunakan material ilegal ( material setempat) serta dugaan kelompok P3-TGAI ini di ragukan ke keabsahannya yan menggunakan notaris kelompok yang mengatasnamakan Desa Padang Lebar, Selasa (01-08-23).
Untuk diketahui Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim mendapatkan bangunan dari Balai Sumatera VII dengan nilai Rp.195.000.000, namun dengan adanya pembangunan ini berjalan menuai polemik di tengah masyarakat pasalnya pengelola Siring ini bukan masyarakat Padang Lebar, disamping itu juga pengelola Siring ini laksanakan pembangunan menggunakan material setempat, seperti batu dan pasir, Ditambah lagi pengelolaan pekerjaan kelompok P3- TGAI Desa Padang Lebar yang dikelola dari luar desa( Babatan ulir).
Saat dikonfirmasi ketua Wahid selaku pengelola yang mengatasnamakan kelompok P3-TGAI Padang Lebar menyatakan ” memang benar adanya penggunaan material setempat, namun menurut dirinya hal itu dilakukan sekedar penambah untuk pemasangan Talut di karenakan ada longsor ‘ ujar Wahid
Kades Padang Lebar Harpin Joyo menjelaskan ” setahu saya memang benar pekerjaan tersebut menggunakan material setempat, kalau masalah detail administrasi pekerjaan saya kurang paham, sebab tidak ada koordinasi dengan saya ” tegas Harpin Joyo.
” Untuk ketua kelompok tersebut bukan warga saya, jadi saya tidak tahu bagaimana bisa pekerjaan tersebut bisa seperti itu, untuk itu karena saya tidak di libatkan dari awal maka untuk kegiatan itu saya tidak bertanggung jawab dan tidak akan menandatangani apapun ” tambah Harpin Joyo.
Tempat terpisah anggota Sekber Media Online Rudi Haryanto dengan tegas mengatakan “ Apabila benar adanya kelompok P3-TGAI Desa Padang Lebar di kelola oleh pihak luar Desa Padang Lebar, patut dipertanyakan Akta Notaris yang digunakan oleh kelompok P3-TGAI diduga manipulasi data, bagaimana tidak untuk diketahui kelompok P3-TGAI Padang Lebar sudah jelas menggunakan Notaris kelompok, jadi bagaimana Warga Desa lain dapat menimbulkan Notaris kelompok Desa Padang Lebar” tegas Rudi Haryanto.
” Terkait penggunaan Material setempat jelas menyalahi aturan tentang minerba sehingga jelas melanggar hukum, untuk itu kita akan berkoordinasi dan melaporkan dengan pihak polres Bengkulu Selatan melalui Kanit Tipiter” tutup Rudi Haryanto.
Upaya konfirmasi dengan pihak Balai VII dan pihak terkait lainnya terus di lakukan.(BPA)