Adukan Semen Dan Pasir Tidak Sesui Teknis
Tribun Sumatera.com – bengkulu Selatan ” Dilansir dari media Target hukum.id di mana Peraturan Presiden N0.104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 Pasal 5 ayat 4 mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa yakni minimal 20% akan ketahanan pangan dan hewani.
Tetapi tidak dengan Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir Merupakan salah satu Desa yang menerapkan Perpres tersebut dengan Pekerjaan Pembuatan Rabat Beton dengan Pagu Anggaran Rp 141.440.000 dengan panjang pekerjaan 230m, lebar 3m, dan tinggi 15cm. Berdasarkan Pantauan Tim dilapangan Pekerjaan tersebut diduga tidak mempedomani serta mengangkangi peraturan yang ada seperti Permendagri 114 tentang pedoman pelaksaan pembangunan serta RAB yang ada, dimana seharusnya pekerjaan tersebut berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) tapi kenyataan dilapangan itu diborongkan, sedangkan pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hingga berita ini diterbitkan belum dilakukan oleh Kepala Desa.
Begitu juga dengan sertifikasi fisik yang seharusnya dilakukan dengan 3 tahap juga tidak dilakukan sedangkan pekerjaan sudah selesai hampir 100%, dengan demikian kualitas dan transparansi kegiatan tersebut tidak tercipta ketika item pendukung kegiatan tersebut tidak ada.
Saat dikonfirmasi salah satu BPD Desa Limus yang namanya enggan disebutkan membenarkan bahwa pengerjaan rabat beton tersebut diborongkan “ya benar pekerjaannya diborongkan” tutur salah satu BPD.
Tim sekber media online Julian Ao angkat bicara ” saya meminta agar Pembuatan Rabat Beton di Desa Limus dilakukan audit, sebab dengan adanya dugaan pelanggaran dalam prosesnya berpotensi rugikan keuangan Negara dan terindikasi mencari keuntungan pribadi ” tegas Julian Ao
Lebih lanjut Julian Ao mengatakan ” Pemdes Limus perlu diaudit oleh pihak berkompeten seperti inspektorat dan APH sebab apabila benar pekerjaan itu diborongkan sudah barang pasti tidak sesuai prosedur. Disamping itu secara otomatis HOK disinyalir mark-up” tambah Julian Ao
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang diupayakan.(BPA)