Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Bertempat di Ruang Aula BAPPEDA Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan hari ini (Kamis 28 April 2022) Melakukan Pelantikan Pejabat Fungsional sebanyak 66 orang ASN di mana menurut keterangan sekda Bengkulu Selatan bapak Sukarni adalah guna melaksanakan perintah Mendagri sesui Surat Ditjen Otda Kemendagri RI No : 800/8125/OTDA tgl. 31-12-2021 ,yang diterima
Tetapi tindakan Pemda Bengkulu Selatan ini diduga akan kembali melakukan pelanggaran aturan, karena jumlah pejabat-pejabat fungsional yang dilantik tidak sesuai dengan Surat Ditjen Otda Kemendagri RI No : 800/8125/OTDA tgl. 31-12-2021 , di mana jumlahnya 280 orang
Sehingga Pelantikan ini diduga hanya formalitas saja hingga terkesan seolah-olah telah melaksanakan Surat Ditjen Otda Nomor : 800/2237/OTDA tgl. 28 Maret 2022 yg deadline nya tgl. 30 April 2022,
Terkait Persoalan di atas sekjen Sekber Media online Ali Dina angkat bicara ” karena jumlah pejabat fungsional yg dilantik sampai saat ini bukanlah 280 sesui diamanatkan oleh kemendagri untuk dilantik, sehingga kita menduga Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan bakal kembali melakukan pelanggaran ” ujar Ali Dina
Lebih lanjut Ali Dina menegaskan ‘ sebenarnya simpel cukup cross check 280 daftar nama-nama yg terlampir di surat ditjen otda kemendagri no. 800/8125/2021 tgl. 31-12-2021, jika pada pelantikan ini nama tersebut tidak ada terdapat di antara 280 nama-nama pada surat dimaksud, maka sudah dapat dipastikan kembali melanggar aturan , berdasarkan informasi dan data yg berhasil dihimpun di lapangan , jumlah pejabat fungsional yg dilantik dari awal cuma 85 orang ASN di tambah hari ini cuma 66 orang ASN , padahal seharusnya sesui amanat Surat Ditjen Otda Kemendagri RI No : 800/8125/OTDA tgl. 31-12-2021 , di mana jumlahnya 280 orang, berarti masih menyisakan 129 ASN yg belum dilantik dan batas deadlinenya sebagaimana diatur dalam Surat Ditjen Otda Nomor : 800/2237/OTDA tgl. 28 Maret 2022 angka 1, paling lambat 30 April 2022 ” tegas Ali Dina
Di tambahkan Ali Dina mengatakan ” Jadi tidak benar jika Sekda bapak Sukarni mengatakan telah melaksanakan dan menindaklanjuti amanat kemendagri , yang ada sebaliknya pemkab Bengkulu Selatan justru masih menyisahkan 129 ASN yg harus dilantik dalam deadline waktu 30 April 2022, sebagaimana diatur dalam Surat Ditjen Otda Nomor : 800/2237/OTDA tgl. 28 Maret 2022 pada angka angka (1) yang seharusnya pemkab Bengkulu Selatan harus melantik sisa 195 ASN lagi yg belum dilantik, tetapi bukan cuma 66 ASN ” tambah Ali Dina
” Kita berharap Pemda Bengkulu Selatan jangan sampai terindikasi terus melakukan pembohongan publik, apalagi keterangan sekda tersebut tidak konsisten dengan amanat surat kementerian dalam negeri yg sebenarnya ” tutup Ali Dina
Setelah berita di terbitkan upaya konfirmasi Pihak Terkait terus di upayakan.(BPA)