Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dalam Pasal 5 ayat (4) yang mengatur rinci terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2022.
Dalam Perpres tersebut diatur alokasi prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 dengan rincian, 40 persen untuk penanggulangan bencana Covid-19 melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), 8 persen untuk desa siaga Covid-19 , 20 persen untuk ketahanan pangan hewani dan nabati.
Dikarenakan DD 20 % dan 8% covid-19 banyak di temukan dugaan penyimpangan di antaranya harga yang melampaui harga pasar , dana dibelikan dengan tanaman yang katagori tidak masuk dari aturan yang ada serta ada yang penggunaan dana semua dengan pengadaan Teng Semprot Elektronik yang diduga tidak masuk unsur ketahana pangan hewani dan nabati.
Salah satu contoh desa yang ada di kecamatan seginim yaitu desa Sukaraja hal ini diketahui Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Sukaraja Limardani mengatakan ” Pembelian teng semprot elektrik sesuai dengan permintaan masyarakat, dengan jumlah 218 Buah merek CBA dengan harga Rp 616.000 termasuk pajak” Jelas Limardani
Dengan ketentuan- ketentuan tersebut jelas diterangkan DD 20 persen untuk ketahan Pangan hewani dan nabati sehingga diduga kuat Pemdes Desa Sukaraja Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan melanggar Perpres Pasal 5 PP Nomor 104 Tahun 2021.
” Dalam Perpres tersebut sudah jelas untuk pembelian DD 20% untuk ketahanan pangan hewani dan nabati kalau dibelikan dengan teng Semprot elektrik semua yang hewaninya gak ada,jika benar pemdes Sukaraja DD 20% dibelikan dengan teng Semprot elektrik semua maka akan kita panggil” Jelas Hamdan Sarbaini Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan.
Di tempat terpisah tim investigasi Sekber Media online Julian Ao angkat Bicara ” terkait dugaan pelanggaran Perpres dan PP desa Sukaraja kecamatan seginim kabupaten Bengkulu Selatan maka kita minta pihak terkait terutama inspektorat dan camat untuk dapat melakukan tupoksinya sesui aturan yang berlaku ” tegas Julian Ao
Lebih lanjut Julian Ao menambahkan ” Dalam waktu dekat kita akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini , kita telah merekap ada 5 desa yang akan kita laporkan di antaranya desa Sukaraja Seginim , desa Sindang Bulan kecamatan seginim terkait dana Covid19 8% , desa talang indah kecamatan bunga mas terkait penggunaan dana Covid19 8% , desa Gelumbang terkait dana ketahanan pangan 20% dan dana 8% dan desa Tungkal II terkait dana ketahanan pangan 20% ” tambah Julian Ao
” Kita melaporkan ini guna pencegahan kerugian negara nantinya apabila ada temuan pelanggaran yang Diduga kan ” tutup Julian Ao
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA