Tribun Sumatera.com – Bengkulu selatan ” Peraturan Bupati no 16 tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja ,di duga tidak berlaku bagi pemdes Muara Payang ,hal tersebut terungkap saat awak media kunjungan rutin ke desa-desa di kecamatan seginim
Terkait desa muara payang sudah puluhan kali di temukan kantor saat jam kerja sudah tergembok pukul 11,30 wib sampai 13.30 wib dan tidak ada satupun aparatur desa yang berada di kantor , bahkan di depan jalan masuk kantor desa pagar sudah tertutup rapat
Tidak luput hari ini Senen 18 – 04 -2022 kantor pemdes muara payang juga sudah tutup jam 11.45 wib
Di tempat Terpisah Camat Seginim ibu Mardalena Spd dengan tegas mengatakan ke awak media sambil mengucapkan istighfar ” Camat Berjanji akan memberikan sanksi tegas karena persoalan jam kerja itu sudah di atur oleh Perbub no 16 tahun 2018 , apalagi ini sudah berulang-ulang , saya sangat berterimakasih ke awak media telah membantu mengawasi kinerja di desa ini ” tegas Mardalena Spd
” Besok saya akan sidak ke desa tersebut dan dalam waktu dekat akan kita evaluasi pihak pemdes karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat ” tutup Mardalena Spd
Senada yang di sampaikan oleh Inspektur saudara Hamdan Sarbaini ke awak media mengatakan ” Camat dan PMD , Segera memberikan teguran kepada pemdes Muara Payang atas ketidak disiplinnya jam kerja yg dilakukan pemdes muara payang ini , dalam waktu dekat akan kita panggil ” tegas inspektur Hamdan Sarbaini
Dalam persoalan ini tim investigasi sekber media online Nopredy herawan angkat bicara” kita tunggu hasil evaluasi camat , PMD, inspektorat apa sesui dengan semboyan yang di gaung kan pimpinan mereka yaitu Bupati Gusnan Mulyadi (janji nunggu kata bertaruh) sebab seperti kita ketahui desa muara payang ini sedang kita laporkan terkait dugaan KKN dan kini sudah di audit inspektorat ” tegas Nopredy herawan
‘ kalau tidak ada sanksinya maka akan menjadi contoh desa lainnya , berarti perbup jam kerja ini tidak berlaku ” tutup Nopredy herawan.BPA