Diduga Pemkab B/S Langgar Perintah Pusat Terkait Jabfung , Ini Daptar 129 Yang Belum Di Lantik

oleh -943 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Mutasi 66 Pejabat Fungsional dilingkungan Pemkab. B.S pada hari Kamis beberapa waktu yang lalu ternyata masih meninggalkan segudang permasalahan, karena menurut surat dirjen otda nomor 800/2237/OTDA batas deadline pejabat fungsional yg belum dilantik pada tanggal 31 Desember 2021 mengacu kepada nama-nama pada lampiran surat ditjen otda 800/8125/OTDA harus dilantik paling lambat tanggal 30 April 2022.

Namun faktanya yang dilantik pada hari kamis 28 April 2022 yang lalu hanya sebanyak 66 ASN dari jumlah yang seharusnya yaitu 195 ASN, sehingga kembali menyisakan 129 ASN yang belum dilantik. Hal ini memicu polemik dan dugaan publik bahwa Pemkab. B.S telah mengangkangi kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka melaksanakan Program Penyederhanaan Birokrasi.

Berkaitan dengan permasalahan ini Ali Dina dari Sekber Media Online B.S angkat bicara , beliau mengatakan ” bahwa berdasarkan penelusuran dan pengecekan data dari sumber-sumber yang terpercaya, bahwa memang benar masih terdapat sisa 129 ASN Pejabat Pengawas yang telah divalidasi dan disetujui disetarakan oleh kemendagri berdasarkan surat ditjen Nomor : 800/8126/OTDA tanggal 9 Desember 2021 untuk dilantik dalam ke dalam jabatan fungsional,

Lebih lanjut Ali Dina mengatakan “ 129 ini belum dilantik dan masih menduduki Jabatan Pengawas dan Administrator, kita akan ungkap daftar nama-nama tersebut, agar publik tahu, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi “, tegas Ali Dina.

Ali Dina juga sangat mengesalkan sikap Bupati B.S yang terkesan mengangkangi kebijakan pemerintah pusat ini, belum lagi permasalahan ini sangat erat kaitannya dengan permasalahan sengketa ASN Nonjob dan Demosi, dimana hanya karena ingin memaksakan sebagian dari 129 Pejabat ini agar bertahan di dalam jabatan administrasi, Bupati B.S tega menonjobkan dan mendemosikan sejumlah ASN yang tidak bersalah.

Ali Dina juga menyarankan agar Bupati B.S segera mengembalikan 129 ASN ini ke dalam jabatan fungsional secepatnya, dan segera menindaklanjut Rekomendasi KASN-RI untuk mengembalikan 25 ASN Nonjob dan Demosi ke dalam jabatan semula atau setara, sebelum permasalahan ini berlarut-larut dan mendapat perhatian hingga sanksi yang serius dari pemerintah pusat ” tutup Ali Dina

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.