Diduga Mendownload Dan Posting Vidio Orang Lain Tanpa Izin, Pemilik Akun Facebook Merti Evira Akan Dilaporkan Ke Polda Bengkulu

oleh -584 views
Oplus_131072

poto tangkapan layar khusus dokumentasi pemilik akun Facebook dan vidio postingan 

tribunsumatera.com – Bengkulu – Akibat memposting vidio orang lain tanpa izin di akun Facebook dengan tujuan yang belum diketahui, akhirnya pemilik salah satu akun Facebook atas nama Merti Evira akan berurusan dengan aparat penegak hukum, Selasa (03-09-24 ).

Kejadian ini bermula dari postingan vidio akun Facebook Merti Evira pada tanggal 02-09-24 dengan bertuliskan ” yang tau alamat orang ini berkabar lewat inbox dengan image senyum dan tangan di kepal seolah memohon , sehingga viral dan di tonton ribuan orang serta ratusan komentar dari pengguna Facebook yang beragam asumsi sehingga membuat opini yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi pemilik akun Facebook Merti Evira melalui pesan messenger mengatakan ” maaf yaa pak, saya tidak ada maksut memviralkan, saya hanya ingin tahu alamat dari orang yang ada didalam vidio tersebut” jelas Merti Evira.

Terkait postingan akun Facebook Merti Evira tersebut maka salah satu kelurga pemilik vidio tersebut merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum

Saat dikonfirmasi salah satu kelurga yang merasa l dirugikan atas postingan akun Facebook Merti Evira yang ibu Neti menjelaskan” saya mendapat Kabar dari saudara saya sekaligus istri dari vidio yang di posting oleh Facebook Merti Evira, di mana di dalam postingan Merti tersebut berupa Vidio suami dari saudara saya, atas perbuatannya maka kami sekeluarga besar merasa dirugikan Untuk itu kita akan melaporkan akun Facebook Merti Evira ke Polda Bengkulu dengan dugaan Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui facebook ” ujar Neti.

” Untuk itu dalam hal yang di lakukan oleh salah satu akun Facebook Merti Evira dengan sadar mendownload vidio orang lain dan dengan sengaja memposting di akun beliau dengan tujuan tertentu sehingga viral dan menimbulkan asumsi publik yang beragam akan kita laporkan ke Polda Bengkulu, tadi sempat saya ke SPKT Polda, Salah satu anggota Polda yang sedang piket Mengatakan untuk dapat melengkapi bukti dan kembali besok untuk membuat laporan resmi” tutup Neti.

Sekedar diketahui UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan.(Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.