Diduga Proyek Jaringan Irigasi Kabupaten Kaur Melanggar UU No 3 Tahun 2020 , Kabid SDA ” Ini Anjuran BPK “

oleh -734 views

Jadi Kami Sudah Konsultasi Dengan BPK, BPK Merekomindasi Boleh Memakai Matrial Setempat,

Tribun Sumatera.Com – Kaur, Kecamatan Kaur Utara, Desa Gunung Agung, diduga pembangunan jaringan irigasi menggunakan matrial setempat lokasi Air Padang Guci, tidak menggunakan galian C, Sabtu 16/07/2022.

Padahal sudah jelas di UU no 3 tahun 2020 di pasal 161 yang berbunyi sebagai berikut :

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahandan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,

IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 ayat (3) huruf c dan hurufg. Pasal 104, atau

Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Monotoring awak media bertempat di Kecamatan Kaur Utara, Desa Gunung Agung, dimana melihat kegiatan pembangunan jaringan irigasi dalam proses pengerjaan, Proyek Pemda Kaur Melalui Dinas PUPR Kaur, sumber Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.486.325.000.,00 masa kerja 30 April – 10 September dengan pelaksana CV. RIZKY CB.

Proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut berdasarkan temuan dilokasi dugaan kuat kami menggunankan matrial setempat tidak mengunakan matrial galian C dan antara jarak bronjong ke bronjong tidak dikunci pada hal kita sama-sama sudah tahu di Kabupten Kaur ini ada Izin Galian C yang perizinannya sudah lengkap.

Hal ini diketahui saat awak media konfirmasi langsung dengan Kepala pekerja menjelaskan, kami bekerja diproyek ini lebih kurang sudah satu bulan dan insyaallah proyek ini akan rampung lebih kurang satu minggu kedepan diproyek ini kami sebagai pekerja borongan, lebih kurang dengan panjang saluran irigasi 65 M dengan mengunakan matrial batu lebih kurang 440 Kubik, Jelas Edwar.

Lanjut Kepala Tukang menjelaskan, untuk matrial batu-batu pengisi bronjung pembangunan jaringan irigasi ini mengambil dilokasi proyek, matrial Air Padang Guci, pihak kontraktor yang sudah berunding dan mintak izin dengan masyarakat dan tuan tanah perkebunan terkait matrial tersebut kami cuma pekerja disini, Tegas Edwar.

Disisi lain saat dikonfirmasi kontraktor melalui pesan whatsApp , pesan cuma dibaca tidak dibalas, padahal kami awak media dengan tujan baik supaya pihak kontraktor memberikan tanggapan ataupun penjelasan terkait pembangunan proyek tersebut biar pemberitaannya berimbang sesuai dengan selokan BERSERI, Kaur di Bumi Se-Ase dan Se-Ijean.

Ditempat terpisah saat awak media konfirmasi dengan Pemda Kaur, Dinas PUPR Kaur, Kepala Dinas PUPR Kaur melalui Kabid SDA selaku PPK kegiatan tepat diruanganya memberikan tanggapan, kalau terkait teknis pemasangan brojong kita sudah menyesuaikan dengan aturan yang ada, tapi matrial di RAB kita memakai pengambilan matrial setempat untuk pembayaran diukur dari jarak matrial.

Dasar kita memakai matrial setempat kami sudah tanyakan dengan BPK boleh cuma diganti dengan upah unjal, karena berdasarkan dari pengalaman sebelumnya ini banyak kejadian temuan, kita buat galian C pihak ketiga ini selalu mengambil dilokasi setempat, jadi kami sudah konsultasi dengan BPK, BPK merekomindasi boleh memakai matrial setempat, tapi dasar BPK membolehkan itu sejauh ini kami belum memegangnya, Ujar Heru Sutigunang, ST.

Ditempat yang sama Kasi Percanaan PUPR Kaur selaku PPTK kegiatan tepat diruangan Kabid SDA juga memberikan tanggapan, dalam RAB pembangunan jaringan irigasi tersebut dengan panjang lebih kurang 65 M, Lebar jadi 2 M, Tinggi 2 M, dengan pemasangan bronjong 4 lapis, cuma ada uang sewa alat berat, dana kawat bronjong dan upah pekerja.

Berdasarkan anjuran BPK boleh mengambil matrial setempat, karena tidak ada kuari yang terdekat yang perizinannya sah dengan lokasi proyek, sedangkan matrial kita disini berlimpah boleh dimanfaatkan, asasnya manfaat dan tidak boleh dinilai batu itu ada uangnya, jadi pemanfaatan matrial setempat itu cukup izin dengan Desa kalau Desa sudah mengizinkan boleh, Tutur Nurhadi, ST.

Sejak berita ini dipublikasikan baik izin dari Desa sempat dan dasar apa BPK memperbolehkan mengambil matrial setempat ataupun tanggapan dan penjelasan dari kontraktor, konsultan perencana, pengawas dan pihak terkait lain konfirmasinya terus diupayakan. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.