Diduga Rugikan Uang Negara, Inspektorat Segera Audit Pembangunan Gedung Desa Gelumbang

oleh -298 views

poto dokumentasi gedung desa gelumbang kota Manna 

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Pembangunan Gedung serbaguna Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu diduga tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintahan desa (RKPD). Padahal anggaran pembangunan gedung serbaguna yang telah menghabiskan anggaran RP 224.204.000, sudah cair tahun 2023.

Mengenai hal ini sudah sangat jelas, namun bagaimana jika dalam pembangunan desa ternyata tidak sesuai yang diharapkan, tentu itu harus dipertanyakan kejelasannya.

Mengingat itu adalah uang Negara untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat yang harus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dan Dinas terkait harus turun tangan menangani hal ini. [

Dalam proyek ini, telah menguras anggaran mencapai Rp 224 juta lebih. Dana tersebut bersumber langsung dari anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemdes Gelumbang.

Sesuai perencanaan, bangunan tersebut memiliki luas 7 Meter x 9 Meter. Sayangnya, dalam realisasinya, bangunan tersebut ternyata tidak tuntas hingga tahun anggaran 2023 berakhir.

Bahkan, tampak dari kasat mata, bangunan yang telah menguras uang negara ratusan juta tersebut, sampai saat ini baru jadi sebatas kerangkanya saja. Hal tersebut, tentu tidak sesuai dengan dana yang telah digelontorkan.

Menyikapi adanya laporan masyarakat terhadap polemik bangunan tersebut, Inspektur Ipda Kabupaten BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, pihaknya sudah membentuk Tim Audit untuk melakukan audit terhadap bangunan tersebut.

“Ya, sehubungan adanya permasalahan pembangunan Gedung Bumdes Gelumbang Kecamatan Kota Manna. Maka Inspektur Inspektorat membentuk Tim Audit,” tegas Hamdan.

Selanjutnya, Hamdan memastikan, Tim Audit akan segera diterjunkan langsung ke lapangan untuk memastikan laporan terhadap bangunan gedung itu.

“Tim Audit akan kita terjunkan selama 10 hari terhitung tanggal 12 Januari 2024,” kata Hamdan.

Jika selama audit nantinya ada ditemukan kerugian negara, sambung Inspektur, maka yang bersangkutan dalam hal ini Pemdes Gelumbang, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Nanti kalau ada kerugian negara, maka selama 60 hari, wajib segera dikembalikan,” sampainya.

Namun, masih kata Hamdan, jika dalam waktu yang ditentukan yakni selama 60 hari kerugian negara tidak kunjung ada pengembalian. Maka, sudah dipastikan, temuan tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ya, apabila tidak dikembalikan, maka APH baik kepolisian atau kejaksaan akan memprosesnya secara pidana,” ancam Hamdan. (MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.