Diduga “Sarang Judi” Terkesan Di Biarkan , Warga Minta Kapolres Belawan Segera Turun Tangan

oleh -320 views

Tribun sumatera.com – Medan ” Sarana hiburan berkedok permainan ketangkasan “Tembak ikan” di Jalan tanjung mulia depan perumahan barak kuda dan dijalan muktar basir pasar 5 marelan (marelan point ) Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) disinyalir sarang perjudian. Warga setempat meminta Kapolres Belawan turun tangan, Ironisnya aktivitas diarea tersebut sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini belum tersentuh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Penelusuran lanjutan awak media disekitar area itu, ditengarai tempat yang menyuguhkan permainan ketangkasan itu, diduga kuat sarat aroma judi.Terpantau jelas tempat itu sangat ramai dipadati pengunjung yang terdiri atas berbagai kalangan Remaja hingga level dewasa yang belakangan terendus sebagai biang dari kelangsungan sarana perjudian tersebut, Kamis (25/02/22).

Keterangan lanjutan dari sejumlah warga yang ditemui disekitar area itu menyatakan, dengan maraknya tempat yang diduga sarat aroma judi itu, warga setempat merasa sudah sangat resah dan dirugikan , Pasalnya ‘ Kata warga yang enggan disebutkan namanya, akibat sarana permainan yang menyuguhkan perjudian itu, menjadi salah satu faktor yang membuat nama daerah itu menjadi buruk dimata orang luar.

“Akibat sarana perjudian itu membuat nama daerah ini menjadi buruk pak. Kita sudah sangat resah pak. Nama daerah ini menjadi tercemar dan terkesan sarang perjudian”, keluhnya.

Disisi lain, Dia juga khawatir akibat sarana permainan judi itu, akan berdampak pada perkembangan fisikologi anak anak yang bermukim di sekitar lokasi itu.

“Aktivitas perjudian itu selain melanggar hukum, juga kita khawatirkan akan mempengaruhi mental anak anak kami yang tinggal didaerah ini pak”, ungkapnya.

Lebih detail diuraikan, jika hal ini dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait, dampak negatif yang ditimbulkan tidak menutup kemungkinan akan mempertajam peluang aksi kejahatan lainnya, hingga berimplikasi pada ketegangan konflik rumah tangga.

Sehingga warga sangat menyayangkan sikap dari jajaran Polsek medan labuhan Kota Medan yang seakan elegan memberdayakan pembiaran tanpa adanya sanksi tegas atas upaya oknum “mafia judi” yang elegan mempertontonkan aksi pelanggaran hukum di daerah itu, yang disebut namanya pemilik mesin judi (Tembak ikan) betek.Betek sudah dikenal dimarelan point dan mengebangkan sayap ketanjung mulia depan Barakuda.

Masih seputar kata warga, “Aksi perjudian merupakan tindakan meresahkan masyarakat dan akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Perjudian itu adalah kriminal, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 303 KUHP, Pelakunya diancam 10 Tahun Penjara”, tutur warga.

Dalam hal penertiban terhadap lokalisasi perjudian, Ia menyatakan bahwa Undang undang Nomor 7 tahun 1974 juga mengamanatkan tentang perlakuan penertiban perjudian “jadi semuanya sangat jelas dan ada dasar hukumnya”, tandasnya

“Warga sekitar sudah sangat kecewa Karena dari Pihak Polsek medan labuhan sampai saat ini belum melakukan penindakan”, ujarnya.

Atas sikap dingin jajaran Polsek medan labuhan,menanggapi keluhan warga didaerah itu, Warga meminta Kapolres Belawan segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih, demi kemaslahatan sosial dan menjaga marwah institusi penegak. (Endi Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.