Tribun Sumatera.com – Seluma ” Kejadian di masjid agung baitul falihin seluma pada senin(22/08/2022) berbuntut panjang dimana oknum yang diduga pelaku tidak melalui proses pemeriksaan instansi terkait seperti inspektorat Tetapi lansung diberikan sanksi tegas tanpa ada prosedur yang seharusnya dilalui.
Hal ini di ketahui awak media saat mengkonfirmasi Fetry Harneli Sebagai kepala Sekolah SMPN 19 Seluma mengatakan ” merasa merasa pihak yang di rugikan dalam hal ini , saya tidak punya kapasitas untuk mengungkap Siapa Pelaku sebenarnya , akan tetapi saya seperti pihak yang dizolimi secara Politis dalam kasus ini ” ujar Fetry harneli
Fetry menambahkan ” seharusnya pihak Dikbud seluma atau pihak terkait segera mengungkap secara fakta siapa pelaku sebenarnya , bukan menduga-duga apalagi langsung mengambil tindakan yang diduga memprovokasi untuk menggiring opini publik , saya setuju oknum tersebut ditindak, tapi jangan dibuat blunder dan melebar ke mana-mana ” tegas Fetry.
” Saya sendiri pada saat kejadian mempunyai alibi yang kuat dan bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, banyak saksi pada saat kejadian itu dan menjelaskan saya berada dimana, mari kita sama-sama buktikan ” tutup Fetry harneli
Saat mengkonfirmasi kadis Dikbud seluma Supratman.MM melalui jaringan WhatsApp mengatakan ” silakan tanyakan ke sekda lansung atau ke dinas Kominfo , karena kalau soal pemberitaan kami satu pintu itu petunjuknya ” ujar Supratman
Keterangan ini 360 derajat berbanding terbalik dari keterangan Kasubag umum dikbud Seluma bapak Zayadi Abdillah S.pd menjelaskan ” Terkait pemberhentian kepala sekolah SMP 19 itu perintah lansung dari Bupati Seluma , jadi kita disuruh rapat oleh bupati diantara yang ikut rapat adalah Sekda , BKPSDM,serta dikbud yang di wakilkan ke-saya ” ujar Zayadi Abdillah S.pd
” Kalau pemeriksaan inspektorat atau hasil LHP pelanggaran apa yang dilakukan kepala sekolah SMP 19 itu tidak ada , yang jelas ini perintah Bupati ” tutup Zayadi Abdillah S.pd
Ditempat terpisah ketua Sekber Media online Yon maryono dengan tegas mengatakan ” saya menduga ini pemaksaan kehendak sebab setahu saya apabila seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran harus melalui tahapan bukan dengan lansung pencopotan jabatan tanpa ada pemeriksaan dahulu ” tegas Yon maryono
” Bupati memang PPK tetapi negara kita ini ada aturan , seharusnya oknum ASN tersebut dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat setelah ada hasil di ekspos dan diserahkan ke inspektur , maka tugas inspektur menyerahkan hasil LHP ini ke Bupati supaya langkah apa yang akan di ambil , bukan dengan serta Merta Bupati secara sepihak lansung memerintahkan pencopotan , harus jelaslah apa kesalahan ASN tersebut dan sanksi harus sesuai aturan yang ada ” tutup Yon Maryono
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.(DIKY)