Diduga Tiga Desa Di Kecamatan Pino Langgar Perbup , Inspektorat Tekankan Agar Camat Berikan Sanksi Tegas

oleh -731 views

Tribun Sumatera.com. Bengkulu Selatan – Peraturan bupati yang mengatur tentang jam kerja ( Perbup no 16 th 2018 ) di duga tidak berlaku di beberapa desa di kebupaten bengkulu selatan ,belum lama ini viral dua desa di kecamatan seginim di mana saat ini proses pengaduan Sekber Media online ke inspektorat masih bergulir

Kejadian ini terulang kembali pada hari ini Sabtu 16 juli 2022 kejadian terjadi di desa Padang mumpo , desa air umban , desa puding Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan ,Temuan itu terungkap saat kunjungan Tim Media Sekber Bengkulu Selatan ke kantor desa setempat pukul 11.00 wib

anggota tim sekber media online Julian Ao sangat menyayangkan kejadian ini ” padahal belum selesai pemeriksa desa Sindang Bulan kecamatan seginim dan desa darat sawah kecamatan seginim , kini di temukan lagi di beberapa desa di kecamatan Pino , kenapa di terbit kan perbup kalau tidak akan di patuhi , hapuskan saja perbup no 16 th 2018 ini ” ujar Julian Ao

Lebih lanjut Julian Ao mengatakan ” Dengan kejadian beberapa desa yang kita temukan seolah perbup yang mengatur jam kerja tidak berlaku di desa ini , bagai mana pelayan bisa berjalan normal kalau saat jam kerja aparatur desa tidak ada di kantor , jadi siapa yang di salah kan ? Untuk itu temuan ini harus di buktikan di dinas yang terkait untuk memeriksa kasus ini agar menjaga kepercayaan publik ,Bilah perlu Sekber Media online akan menyurati lansung Bupati Gusnan dan inspektorat agar Turun Lansung Ke lapangan” tegas Julian Ao

Terpisah salah satu warga desa masing-masing yang rumah nya tidak jauh dari balai desa menjelaskan ” kekosongan kantor desa saat jam kerja di desa kami ini pak memang suda kosong saat jam kerja dan memang sudah kebiasaan lama ” jelas nya ,

Saat Konfirmasi inspektorat melalui Inspektur bapak Hamdan Sarbaini mengatakan ” Camat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemdes..baik pelaksanaan pemerintahan pembagunan , pelayanan termasuk kedisplinan jam kerja pemdes. bagai mana mau melayani masyarakat dg maksimal kalo pemdes tidak disiplin , maka pihak kecamatan harus menegor dan memberikan sangksi kepada pemdes yg tidak disiplin jam kerja ” tegas Hamdan Sarbaini

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.