Tribun sumatera.com – Bengkulu Selatan ” di lansir dari berita TVRI dan you tube salah Milik salah satu Awak media di mana ada salah satu oknum ASN auditor inspektorat menerima uang gratifikasi dari mantan PJS Kades wilayah kecamatan kedurang dengan nominal gratifikasi tersebut mencapai 10 juta
Gratifikasi ini berkaitan juga Untuk memuluskan salah satu kasus yang sedang diperiksa Dan ditangani oleh inspektorat Bengkulu Selatan
Yang lebih riskan dugaan perbuatan pidana ini di akui oleh inspektur Bengkulu Selatan ibu Diah Winarsi ” betul memang ada kejadian salah satu oknum auditor Kita yang menerima gratifikasi Dari mantan PJS Kades , tetapi sudah kita mediasi dan saya perintahkan oknum ASN auditor kita untuk mengembalikan uang tersebut di depan saya sendiri ‘” ujar Diah Winarsi di kutip lansung dari YouTube abdian utama
” Nantinya kita akan laporkan ke atasan saya kejadian ini ke Bupati Bengkulu Selatan ” tutup Diah Winarsi
Dengan kejadian di atas tim investigasi Sekber Media online Juni Handri angkat bicara ” Sekarang terjawab sudah kebobrokan institusi sekelas inspektorat Selama ini ,wajar saja selama ini lhp inspektorat selalu nihil ” ujar Juni Handri
Lebih lanjut Juni handri mengatakan ” kita minta dengan tegas kepada APH untuk menindak lanjuti kejadian ini , apalagi kejadian ini telah di akui oleh inspektur ibu Diah Winarsi maka tidak ada alasan APH untuk tidak di proses secara hukum , Sebab ini merupakan tindakan katagori KKN sehingga tidak bisa di hapus pidana nya walaupun sudah berdamai ” tegas Juni handri
” Di kejadian ini merupakan pintu masuk APH untuk mengungkap Dugaan gratifikasi di tubuh inspektorat , kenapa saya katakan demikian karena kita juga ada melaporkan dugaan KKN desa muara payang jangan sampai ini terjadi ” tambah Juni handri
” Yg jelas kita besok akan laporkan tindakan gratifikasi ini ke APH secara resmi supaya menjadi pembelajaran untuk semua ” tutup Juni Handri
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA