Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Menindak lanjuti laporan Sekber.nomor 106/Sekber/7/2021 Senin 26 Juli 2021 Sup Tipiter Bengkulu Selatan. Yang hingga kini belum ada kejelasan terhadap desa tersebut maka Sekber Media Online akan melaporkan kembali hal tersebut ke Polres Bengkulu Selatan dengan nomor :107/Sekber/lll/2022
Lampiran : Satu berkas dan photo
Perihal : Laporan tindak pidana korupsi fisik dan non fisik Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan 22-3-2022
ketika dikonfirmasi ketua Sekber media Yon Maryono mengatakan” Bawah dari keterangan mantan Kanit tipiter Polres Bengkulu Selatan Erik, sesuai dengan keterangan pihak Pemdes Palak Bengkerung ada mengambil material di Galian C Mirzan di Kecamatan bunga mas” terang Yon Maryono menirukan kata Kanit tipiter
Selain itu ketua sekber Yon Maryono juga meminta kepada pihak terkait dengan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan kepada desa tersebut diduga ada mengambil material di galian C yang diduga pada saat itu belum memperpanjang Izin galian.
Dengan dilakukan penyegelan Galian C dimana desa palak Bengkerung ada mengambil material di galian tersebut maka desa Palak Bengkerung diduga menggunakan galian Ilegal yang mana notabenenya pada saat itu belum memperpanjang izin galian C dengan dibuktikannya galian C tersebut telah dilakukan penyegelan oleh pihak Polda Bengkulu” Tegas ketua sekber
” Selain persoalan Galian C di pekerjaan fisik rabat beton kita juga menduga ada Mark Up harga dan spesifikasi fisik tersebut tidak sesui Rab ” tutup Yon Maryono.(Sony)