Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Dugaan permasalahan bernuansa penyimpangan dalam hal pengadaan barang dan jasa Alat Pelindung Diri berupa masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kegiatan pengadaan yang dikabarkan telah melibatkan beberapa pihak termasuk Ketua ULP inisial Ras yang juga adalah suami dari Sekretaris BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial As sekaligus adik kandung dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan diyakini terlibat intervensi dalam proyek tersebut.
Menurut keterangan dari sumber yang meminta namanya dirahasiakan, permasalahan itu bahkan sudah pernah dijadikan Rapat Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu.
“Berdasarkan Laporan Hasil Kerja Pansus I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penanganan Covid-19, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengeluarkan Keputusan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan atas Pelaksanaan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 14 Juli 2020, dimana dalam laporan hasil Kerja Pansus I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, ditemukan peranan dominan seorang Ketua ULP dalam pengadaan barang dan jasa Alat Pelindung Diri berupa masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.” terang sumber tersebut memaparkan. “Hal itu diuraikan secara detail dalam Analisa Data dan Fakta dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan atas Pelaksanaan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bengkulu Selatan pada poin 3 perihal Pengadaan Barang dan Jasa poin a tentang Pengadaan Barang dan Jasa Alat Pelindung Diri atau Masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan halaman 19 ayat 2.” tambahnya dikutip lansung dari media pewarispadjadjaran.com
Masih menurut sumber , bahwa terhadap pengadaan masker dengan total dana sebesar Rp. 1.130.000.000 yang diketahui telah dikerjakan oleh penyedia barang yakni penjahit Rosa Tailor, di dalam Rapat Kerja Pansus dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pihak Rosa Tailor tanggal 16 Juni 2020, terungkap fakta dimana negosiasi harga satuan masker terjadi antara Ras selaku Kepala Bagian ULP dengan pihak Rosa Tailor atas inisial Ros. “Padahal semestinya, dari sisi pengadaan, tidak ada kewenangan Bapak Rasidi untuk melakukan negosiasi harga satuan tersebut karena itu merupakan kewenangan penuh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah.” urainya.
Selanjutnya diterangkan, dalam Hasil dan Pembahasan Keputusan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan poin C halaman 28 disebutkan pada ayat 1, terhadap pengadaan masker dengan total dana sebesar Rp. 1.130.000.000 yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditemukan berbagai kejanggalan, baik itu dari proses perencanaan, pengadaan dan pendistribusian yang diduga tidak sesuai ketentuan bahkan berpotensi menimbulkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Pada Rekomendasi dalam Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2020 halaman 34 poin 3 ayat 1 dinyatakan, terhadap Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berupa Pengadaan Alat Pelindung Diri Masker Kain pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan total dana sebesar Rp. 1.130.000.000 yang dilakukan dalam dua tahap pengadaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prosedur, agar diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat dilakukan proses pemeriksaan hukum.” imbuhnya menjabarkan kembali.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran , diketahui bahwa Ras yang merupakan suami Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sekaligus adik kandung Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dikabarkan digadang gadang menduduki salah satu jabatan Tinggi Pratama setingkat eselon 2 di Kabupaten Bengkulu Selatan yang saat ini proses seleksinya sedang berjalan dan penentuan akhirnya akan dipilih langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menanggapi hal itu Ungkap Marpaung selaku Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang akrab disapa LSM PEMUDA sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk dan perlu untuk ditindaklanjuti dengan serius oleh Aparat penegak Hukum terkait yang berwenang.
“Jika memang Saudara Rasidi yang sejatinya adalah Kabag ULP lantas mengintervensi atau terlibat langsung dalam konteks proyek pengadaan di lingkup kerja istrinya yang menjadi Sekretaris BPBD dimana diduga terjadi indikasi kerugian Negara dalam proyek tersebut, maka mereka berdua selaku suami istri harus dimintai pertanggungjawaban Hukum yang jelas dan akuntabel atasnya.” tegas Ungkap. “Tindakan penyalahgunaan wewenang seperti ini harus segera diberantas dari para penyelenggara di Negeri kita tercinta.” tambahnya mengimbuhkan.
Masih menurut Ungkap Marpaung, bahwa banyaknya permasalahan yang saat ini tengah menjadi sorotan di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sudah seharusnya membuka mata dan telinga para perangkat Hukum berwenang untuk secara serius dapat fokus melakukan pemeriksaan dan proses terhadap semua pihak terlibat didalamnya. “Mari kita pastikan Bengkulu Selatan bisa bersih dari para Pejabat bermental korup. Kami siap menjadi garda terdepan untuk itu.” sebut Ungkap.
“Dan dapat kami pastikan bahwa, permasalahan Pengadaan APD Masker di BPBD Bengkulu Selatan yang telah diproses di DPRD Bengkulu Selatan ini akan tetap kami pantau dan sesegera mungkin akan kami laporkan kepada APH di Pusat, baik itu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian. Karena nya kami berharap, rekan rekan wartawan dapat tetap mengawasi kasus ini agar tidak mengendap dan dapat segera diseret semua pelakunya kedalam jeruji penjara.” tutup Ungkap Marpaung menegaskan.(Red)
Sumber: media pewarispadjadjaran.com