Penyalahgunaan anggaran desa memang kerap terjadi,seperti di desa Taba talo kecil kabupaten Seluma Di mana penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal Milik Desa tahun 2020 sebesar 54,488,000 juta,di duga di seleweng kan oknum kades Taba Nurhalimah ,
Hal ini terungkap saat awak media mengkonfirmasi ke kepala Paud ibu zalna Diman di rumah nya” saya tidak tahu kalau anggaran nya 2020 sebesar itu ,cuma kalau yang kami terima dari desa adalah honor 300 ribu untuk dua orang tenaga guru setahun ,dan APE Dalam serta satu buah lemari ,ujar zalna
Lebih lanjut zalna mengatakan kalau tapsiran saya keseluruhan itu paling 12,800,000 rincian :
– honor guru satu tahun 300 ribu untuk dua orang guru
-lemari satu buah 2,500,000
-APE dalam (mainan kecil-kecil seperti bola dll) 10,000,000
Cuma itu yang kami terima pada tahun 2020 kemaren untuk paud ,
Kalau baju seragam untuk guru dan siswa tidak ada sama sekali ,pokok nya cuma itu yang kami terima dari desa ,jadi tidak ada paud kami tahun 2020 menerima anggaran sebesar itu ,tegas zalna ke awak media ,
Di tempat terpisah ketua Sekber media Yon maryono angkat bicara ” kalau benar apa yang di katakan kepala paud desa Taba talo kecil tersebut berarti anggaran 54 juta tersebut masih tersisah 41 juta lagi ,sangat riskan kalau tim audit Inspektorat Seluma tidak tahu sisah anggaran sebesar itu,apa kerja mereka hingga dana sebesar itu luput dan tidak tahu ini sangat di sayangkan ujar Yon,
Dalam hal ini kades Taba Talo kecil Nurhalimah harus mempertanggung jawabkan kemana uang negara itu di larikan ,karena indikasi korupsi nya sudah mulai nampak dari keterangan kepala Paud desa Taba talo kecil saat memberikan keterangan ke awak media tribun,Dugaan Korupsi ini akan kami laporkan secepatnya ke APH Seluma tutup Yon,
Konfirmasi dengan kades Taba Talo kecil Nurhalimah melalui jaringan WhatsApp tidak ada balasan dari oknum kades tersebut,
Upaya komfirmasi ke pihak terkait trus di upayakan.BPA