Dugaan Manipulatif Deposito Nasabah BSI Cabang Bengkulu, Pengacara Terdakwa Tidak Terima Hanya Klen nya Yang Jadi Tersangka

oleh -148 views

poto dokumentasi Diki 

tribunsumatera.com – Seluma – Perkara dugaan manipulasi uang deposito nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu yang sedang bergulir saat ini masih berpotensi menyeret pihak lain.

Diketahui kasus ini bermula dari tindakan terdakwa Tiara Kania Dewi saat masih menjabat sebagai customer service BSI Cabang Bengkulu sejak tahun 2019 hingga Januari 2024.

Tiara diduga telah memanipulasi deposito nasabah sehingga menyebabkan para nasabah mengalami kerugian hingga mencapai Rp8 miliar.

Dari hasil persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu 3 Februari 2025 yang dipimpin oleh Hakim Edi Sanjaya Lase kemarin, Tiara melalui kuasa hukumnya merasa tidak terima. Jika hanya dia yang dijadikan tersangka.

“Kami menduga klien kami tidak akan bisa melakukan perbuatan berulang-ulang tanpa adanya adanya campur tangan dari pihak manajemen bank BSI,” sampai salah satu tim Kuasa Hukum Tiara, Dede Frestein SH MH, saat konferensi pers perkara tersebut di Black Rock Cafe Kota Bengkulu, Jumat (7/2/25).

Karena dijelaskan Dede, untuk menerbitkan Bilyed Deposito di BSI, harus melalui pengisian formulir oleh nasabah, kemudian CS menindaklanjuti permohonan pembukaan deposito tersebut kepada Back Office (BO) lalu BO kemudian meminta otorisasi dari BOSM.

Jika proses tersebut sudah dilakukan barulah Bilyed Deposito dapat dikeluarkan dari cash saffety bank BSI.

Selain itu juga, dalam Bilyed Deposito tersebut ada 3 salinan. Yang asli diberikan kepada nasabah, kedua untuk BO dan ke-3 di kembalikan kepada BOSM serta diletakan di Cash Saffety pada sore hari yang sama.

“Dengan kata lain klien kami tidak dapat melakukan perbuatannya sendiri (One Man Show) dalam perkara ini,” papar Dede.

Kecurigaan juga muncul berdasarkan fakta dipersidangan, dimana diketahui seluruh saksi-saksi yang hadir terbukti mendapatkan Surat Peringatan akibat melakukan kesalahan dari auditor Bank BSI.

Kemudian, sambung Dede, dalam dalam berkas perkara seorang BOSM bernama Siti Marsita saat pemeriksaan perkara mengenai bilyet deposito a quo, tidak ditemukan dalam berkas perkara.

“Disini terjadi loncatan peristiwa hukum, sehingga kami menduga adanya peristiwa hukum yang sengaja disembunyikan dalam perkara ini,” pungkasnya( DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.