Tribun Sumatera.com. – Bengkulu selatan” Dugaan pelanggaran jam kerja oleh aparatur desa bandung ayu dan Desa pagar gading berbuntut panjang ,
Dugaan pelanggaran jam kerja berawal ketika kunjungan tim media sekber bengkulu selatan ke desa Bandung ayu ,di kantor desa hanya ada kader KPM ,seluruh aparatur desa dan pjs kades tidak berada ditempat ,dalam rangka vaksinasi ke Manna,
kunjungan kedua tim media sekber pada tanggal 26 juni 2021 sekira pukul 10.30 wib kantor desa bandung ayu juga dalam.keadaan kosong , Sesui keterangan petugas KPM yang vaksinasi di PKM cuma satu orang yang lain ada ke SD bagi hadiah sisanya tidak tahu tegas nya,
Tapi yang lebih riskan adalah desa pagar gading ,sebab dengan santai salah satu perangkat Tampa rasa bersalah saat di tanya awak media menjawab memang sudah pulang ,karena sudah sepi tidak ada yang datang berurusan lagi jawab nya, begitu juga masyarakat sekitar menjelaskan bahwa memang sudah kebiasaan ” kalau kami tidak aneh lagi pak ,memang seudah kebiasaan pemdes Pagar gading ini pulang cepat ,malah kami biasa kalau ada urusan ke rumah Mereka ”
Dari kejadian di atas media sekber langsung menghadap camat pino raya untuk meminta tanggapan sekaligus laporan lisan , camat pino raya hendri farizal SE.
mendapat laporan dari awak media kedua pemdes ini sudah di panggil dan hasil nya sudah di rekomendasikan ke dinas DPMD Bengkulu Selatan ini di ketahui sudah ada surat rekom yang di tangan sekber media,
Berdasar surat rekomendasi tersebut awak media mengkonfirmasi kepala DPMD Hamdan Sarbaini lewat whatsApp” kita pelajari dulu dan kita bahas ,selanjut nya kalau terbukti melanggar disiplin maka akan kami evaluasi dalam pemberian nomor induk perangkat desa , bahkan yang bersangkutan tidak akan di berikan nomor induk perangkat Desa ” tagas Hamdan,baca :
Di tempat terpisah sekjen sekber media bengkulu selatan Ali Dina angkat bicara ” langkah camat pino raya melimpahkan hasil pemeriksaan aparatur desa bandung ayu dan desa pagar gading ke DPMD untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut itu sudah benar dan patut kita dukung , saya minta kepada dinas DPMD agar memberikan sangsi tegas kepada oknum aparatur desa yang tidak disiplin atau meninggalkan kantor saat jam kerja sesuai aturan perbup no 16 th 2018 , agar ada efek jera dan contoh bagi aparatur desa yang lain , jadi kita tunggu hasil keputusan nya ,kalau tidak ada sanksinya maka hapus saja perbub tersebut buat apa ada perbup kalau tidak berani di terap kan ” tegas Ali Dina.BPA