Dugaan pemalsuan dukumen CV.sinar Akbar utama akan di laporkan ke APH

oleh -183 views

Lelang proyek di SDA pupr Bengkulu Selatan ,lokasi lubuk langkap berbuntut panjang

Di mana pihak CV sinar Akbar utama melakukan PTUN atas keputusan pupr dalam hal ini KPA selaku PPK lokasi lubuk langkap,di mana
Mengeluarkan keputusan dan menganulir hasil lelang serta membatal kan keputusan ULP yang memenang kan hasil lelang tersebut

Dengan dasar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia serta sesui dengan perkalkpp,Perpres,dan permen pupr ujar Putra sapaan akrap Kabid sda selaku kpa /PPK

Lebih lanjut Kabid sda menyampai kan akan kita ikuti proses hukum yang di duga kan ke pihak kami ,sebagai warga negara taat hukum ujar nya ,setelah sidang perdana PTUN di Bengkulu ,

Saat awak media mengkonfirmasi tindakan yang akan di ambil sehubungan PTUN dari CV sinar Akbar utama
Kabid sda akan melakukan tindakan hukum terhadap CV sinar Akbar utama di mana dukumen surat pernyataan yang di masukan di dukumen lelang di mana pihak CV menyatakan tidak ada beban negara ,tetapi di saat evaluasi Pokja di temukan bahwa CV sau masih ada beban negara ,

Jadi ini ada indikasi pidana,perdata nya ,saat ini saya masih konsultasi ke APH insak Allah dalam waktu dekat kita lapor kan ke APH tutup Kabid sda,

Saat berita di terbit kan upaya komfirmasi ke pihak CV sinar Akbar utama Masia dalam upaya.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.