Dugaan Pemalsuan TTD & SKT Tanah Sudah Di Kejari Kaur, Pelapor Mintak Hukum Ditegakkan

oleh -126 views

poto dokumentasi Okawa 

Kaur – Tribunsumatera.com – Laporan masyarakat dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat keterangan tanah dari Penyidikan Polda Bengkulu sudah dilimpahkan ke Kajari Kaur. Pelapor mintak proses hukum ditegakkan setegak-tegaknya, kamis 27/02/2025

Saat di konfirmasi pelapor menjelaskan, sekira bulan juli 2024 saya selaku masyarakat atas nama Cedanri umur (60) melaporkan inisial SM lebih kurang umur (50). Yang beralamat dalam wilayah Kecamatan Muara Sahung.

Prihal yang saya laporkan, dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat keterangan tanah, sebidang tanah sawah dengan luas lebih kurang 2700 meter persegi ke Polda Bengkulu dalam bidang nya, Polda Bengkulu menanggapi dengan baik hingga proses hukum berjalan.

Proses hukum di Polda Bengkulu sangat baik, dengan hasil cara kerja mereka, sudah cukup alat bukti hingga terlapor di tetapkan sebagai tersangka, jelas Cedanri.

Tapi saya selaku pelapor sangat kecewa dengan oknum penegak hukum yang menangani kasus saya ini, sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan masih ditangguhkan penahanannya.

Padahal jelas sudah ditetapkan tersangka, dengan alasan riwayat sakit berdasarkan surat keterangan dokter dan lainnya, menurut kaca mata saya, yang bersangkutan sehat bugar, ada apa hukum di negeri kita ini, ucap wajah kecewa Cedanri.

Beberapa hari lalu saya dapat informasi bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Kajari Kaur.

Besaran harapan saya kepada Kajari Kaur, Kajati Bengkulu, Kejagung RI, setelah kasus ini di tangani pihak Kejari Kaur, saya mintak proses hukum berjalan sesuai prosedur yang bersangkutan ditahan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, hingga kasus ini memiliki kepastian hukum, tegas Cedandri.

Disisi lain. Saat dikonfirmasi Kajari Kaur dalam tanggapan nya membenarkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat keterangan tanah sudah kami terima dan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan.

Sedangkan terkait ditahan atau tidak ditahannya tersangka, kami informasikan bahwa tersangka melaui PH telah mengajukan permohonan kepada penuntut umum untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan pada saat ditingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan dan tersangka koperatif, tersangka dan PH menyatakan tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti dan menyatakan tidak akan mengulangi tindak pidana.

Selain itu tersangka berstatus ibu rumah tangga paruh baya yang yang berdasarkan keterangan dokter menderita sakit yang perlu perawatan rutin, sehingga jaksa penuntut umum dengan pertimbangan tersebut juga tidak melakukan penahanan sama seperti pada tingkat penyidikan, namun untuk proses hukum terus berlanjut sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk penahanan sendiri jika jaksa penuntut umum sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan, maka kewenangan menahan atau tidak merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Bintuhan, pungkas Pofrizal, S.H.,M.H.

Tanggapan dari pihak terkait lainnya konfirmasi terus diupayakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.