Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Dugaan persekongkolan proyek rehab fisik dana Dak Dikbud Bengkulu Selatan mulai tekuak
Hal ini di ketahu saat awak media mengkonfirmasi lansung PPK dana Dak Dikbud Bengkulu Selatan saudara Agustian di ruangannya hari ini Selasa 18 Januar 2022 Terkait tidak ada satu pun mandor yang ber SKT dalam pengawasan pekerjaan fisik dari awal hingga selesai
Kepada awak media saudara agustian menjelaskan ” memang betul tidak ada mandor ber SKT yang mengawasi pekerjaan kita , tetapi sudah kita keluarkan surat peringatan pertama pada bulan Maret dan surat peringatan kedua pada bulan Agustus ” ujar agustian
Lebih lanjut agustian mengatakan ” kita cuma memberikan teguran dua kali selanjutnya tidak lagi,sebab kita tidak dapat berbuat atau mengambil keputusan lebih lanjut ” tegas agustian
” Karena keputusan pemenang lelang itu hak ULP ” tutup agustian
Di tempat terpisah sekjen sekber media online (SMO) Ali Dina angkat bicara ” ini lah tipe pejabat yang di duga tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan ‘ kenapa saya katakan demikian perlu kita ketahui bersama bahwa syarak lelang di di cantumkan di kerangka acuan kerja (KAK) merupakan produk dari PPK dan PPTK termasuk SKT mandor kontruksi bangunan gedung ini , setelah itu baru di bahas bersama pihak ULP Kalau sudah pas atau belum semua syarat di kak ini , kalau sudah pinal baru pihak ULP melakukan lelang proyek tersebut ” ujar Ali Dina
Lebih lanjut Ali Dina mengatakan ” tujuan di masukan syarat mandor SKT tersebut adalah supaya nantinya dalam pekerjaan rehab fisik Dak Dikbud Bengkulu Selatan ini dapat menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan berkualitas di karenakan di awasi orang yang berkompeten dalam hal ini di buktikan sudah ada SKT 067 ” tambah Ali Dina
” Untuk itu kita minta pihak APH dan BPK benar-benar serius dalam menangani persoalan ini , sebab kita menduga pihak PPK dan PPTK dana dak Dikbud Bengkulu Selatan terkesan lalai dan membiarkan pekerjaan ini tidak di awasi orang yang ahli padahal mereka sendiri mengeluarkan produk syarat dalam pekerjaan ini dan kita menduga PPK tidak memahami tupoksi nya di karenakan sudah jelas hak mutlak pemenang di tangan PPK sesui Perpres yang terbaru ” Tegas Ali Dina
” Dalam waktu dekat kita akan bawa persolan ini ke DPRD Bengkulu Selatan serta akan kita laporkan Secara Resmi ke pihak penegak hukum , supaya ini menjadi catatan bagi pihak yang di duga tidak bertanggung jawab padahal pejabat tersebut yang mengeluarkan produk dan syarat pemenang sesuatu pekerjaan ” tutup Ali Dina
Upaya konfirmasi pihak terkait masih di upayakan . BPA