Ketua Saber Pungli Bengkulu Selatan Kompol Dista Nali
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Bengkulu Selatan Adanya pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Bengkulu Selatan (BS) akan segera dilaporkan Sekber ke Saber Pungli Mapolres BS.
Pasalnya, pungutan yang diduga liar ini dilakukan pihak komite sekolah untuk mengharuskan setiap wali murid membayar biaya yang telah di tetapkan.
Apalagi dugaan pungli yang terjadi setiap siswa dan siswi untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana SMKN 3 yang berlokasi di Desa Muara Payang Kecamatan Seginim BS tersebut, besarannya cukup fantastis hingga menyentuh jutaan rupiah.
Namun hal itu, yang katanya sudah dirapatkan tersebut membuat wali murid keberatan. Seperti di ungkapkan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku apa yang dilakukan pihak sekolah sangat memberatkan dan membebani.
“Ini sungguh memberatkan apalagi saat ini sangat susah mencari uang pasca pamdemi COVID-19, tapi mau tidak mau ini harus kami bayar. Sebab, kalau tidak di bayar anak saya tidak mau sekolah,” kata salah satu wali murid.
Anehnya, saat pihak SMKN 3 dikonfirmasi terkesan berbelit-belit. Bahkan saat di tanya kepala sekolah, salah satu guru yang sedang piket menyampaikan kepala belum bisa ditemui.
“Kepala sekolah lagi rapat belum bisa di temui , Eh tadi tidak ada di tempat, tadi keluar pergi ke kantor camat. Saya kurang tahu keberadaannya,” ujarnya Asep yang sedang piket saat itu dengan jawaban yang berbeda-beda.
Tidak sampai disitu, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) provinsi Bengkulu mengaku belum mengetahui hal itu, namun demikian pihaknya akan segera menghubungi pihak sekolah.
“Untuk saat ini saya No Komen,” kata Kepala Cabdin Defti yang terkesan tutup mata.
Sementara itu, ketua Saber Pungli BS Kompol Dista Nali menegaskan akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kalau ada laporan yang pasti kami tindaklanjuti, kami lakukan cross cek ke lapangan,” Tutup Waka Polres BS Dista.
Terpisah, TIM Sekber Media Online Aseptori mengaku ” akan segera melaporkan dugaan pungli tersebut secara resmi, sebab hal ini sungguh diluar ketentuan Tegas Aseptori
“Akan segera kita laporkan, ini sudah keterlaluan masa murid dibebani dengan biaya yang cukup besar dan punggutan itu ditentukan nominalnya antara kelas 1, 2 dan 3,” tutup Aseptori.(BPA)