Tribun Sumatera.com – Bengkulu – Kembali ratusan para pengusahan media dan wartawan yang tergabung dalam Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) melakukan aksi damai ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dan juga Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu.Senin (11/04/2022).
Demo tersebut langsung dikawali pihak kepolisian, Dikutip dari media Teropong Publik.co.id. Aksi damai tersebut dilakukan dengan long march dari balai wartawan menuju kantor DPRD Provinsi Bengkulu,tujuan dari Forum Media Masa Bengkulu tersebut hanya menanyakan gimana keputusan Hearing dua Minggu yang lalu. (29/03/2022). Tentang Pergub Nomor 31 Tahun 2021.
Dalam Hearing dua Minggu yang lalu Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) Meminta Agar Dewan Mengundang pihak pihak terkait, juga akan menerbitkan Rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu, jika dari hasil Hearing Komisi 1 terkait Pergub 31 tahun 2021, ada pelanggaran Undang Undang,sampai saat ini, setelah Hearing belum ada jawaban dari Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.
Akhirnya Perwakilan Forum Media Masa Bengkulu (FMMB)masuk dan langsung bertemu dengan Komisi 1 ,dalam penyampainya Sri Rezeki mengatakan,” Yang jelas kami dari komik I DPRD Provinsi Bengkulu udah memanggil Pihak Komisi dan Biro Hukum yang menyebabkan sumber deraf terbit nya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tersebut.yang memberatkan para pengusaha media di pasal 15 buktinya pergub tersebut menurut tuntunan FMMB ini bertentangan dengan UU PERS NO 40 Tahun 1999.
Dan Kebebasan Pers.yang jelas setelah kami pelajaran kami sudah memberikan pelajaran,saran dan petunjuk, untuk segera melakukan pengajian terhadap pergub tersebut.
Usia Melakukan Demo dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Forum Media Masa Bengkulu (FMMB)kembali melanjutkan ketitik kedua dikantor Gubernur Bengkulu.Sesampai dikantor Gubernur , parawartawan melanjutkan orasinya,mereka menuntut beberapa hal, yaitu agar Gubernur Provinsi Bengkulu mencabut kembali Pergub No. 31 Tahun 2021.
Alasan : a. Karena dalam proses perencanaan, penyusunaan pembahasan, penetapan,dan pengundangan bertentanggan dengan peraturan yang lebih tinggi, Yaitu:
1. UU No 23 tahun 2014
2. UU No 12 tahun 2011
3. Peraturan Presiden no 87 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Per Undang-Undangan.
4. Peraturan Mendageri NO 80 tahun 2015 JO permendageri No 120 tentang produk hukum Daerah.
5. UU Nomor 40 Tahun 1999
6. Permendagri 13 Pasal 25 Tahun 2011.
b. Tergangunya kerukunaan antar warga insan pers dan perusaan yang memperkerjakan insan pers.
c. Terganggunya akses insan pers terhadap pelayaanan publik dalam melakukan tugas nya.
d. Media yang baru berdiri/ kecil tidak memiliki kesempatan untuk berkarya (Bekerja sama terhadap Pemerintah Provinsi).
e. Hapuskan aturan Verifikasi Kerjasama media dan Syarat UKW Dewan Pers.
f. Menolak segala bentuk pembungkaman Kebebasan Pers.
Permintaan :
1. Bekukan anggaran publikasi sebelum ada keputusan hukum yang jelas terhadap Pergub Nomor 31 Tahun 2021.
2. Transparasi anggaran Publikasi kerjasam media Di masing-masing OPD.
3. Penyegaran Di dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
4. Normalisasi media center
5. Setandar Kerjasama Media seharusnya hanya Berdasarkan NIB dan pajak.
6. Seluruh Media di Bengkulu yang legalitas perusaan lengkap maka media tersebut berhak dan mendapatkan dana publikasi.
Setelah berapa menit orasi di depan kantor Gubernur dari perwakilan Pemprov langsung menemui langsung forum Media Masa Bengkulu (FMMB)dalam hal tersebut Asisten II pemprov Bengkulu langsung menyampaikan,”karena proses pergub ini prodak hukum yang sah maka kami akan kaji yang memerlukan berbagai masukkan dan akan konsolidasi dengan Menagri dan yang jelas kami mintak waktu untuk mengaji apakah pergub tersebut menyalai atau tidak.
Dan yang jelas kami belum bisa memberikan keputusan.yang pasti ini jadi perhatian dari kami,dan pergub ini tidak akan merugikan pihak manapun,” Ujar Asisten II Fahriza Razie
Korlap Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) Ajang Sumitro yang sehari- hari biasa di panggil mas Dadang mejelaskan,aksi demo yand dilakukan kawan – kawan wartawan pada hari ini kantor Gubernur ini adalah aksi yang kedua kami lakukan , karena aksi pertama kami diterima oleh asisten II Provinsi Bengkulu,juga langsung didamping plt kadis Kominfo Provisi Bengkulu.
Tuntutan kami diterimah dan akan dipelajari dan kami akan memberi jawaban dan segerah kami kabari kata asisen II.Namun sampai saat ini kabar tersebut belum juga kami terima sampai hari ini kami melanjutkan demo.
Dengan dikeluarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tersebut ,Pemprov Bengkulu disinyalir telah mencederai demokrasi dan mengkriminalisasi para pelaku Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) PERS dalam melakukan kerjasama baik dengan pemerintah bahkan ini juga akan berdampak dengan pihak swasta. Untuk itu,
Dadang memintak dengan Gubernur Bengkulu agara dapat mempertimbangkan dan mencabut kembali pergub tersebut.Dengan memberi peluang kepada para pelaku usaha media kecil Mandiri di Provinsi Bengkulu yang baru berkembang.Dan muda-mudahan aksi ini merupakan dari demokrasi PERS di Provinsi Bengkulu yang beretikan dan bermartabat dalam menjalankan profesinya sesuai UU PERS NO 44 Tahun 1999.
Langkah kita selanjutnya, forum Media Masa Bengkulu (FMMB)akan melaporkan Pergub Nomor 31 tahun 2021 ke Mendagri,dan juga KPK ,tutup Dadang.(Red)