Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Secara yuridis tugas dan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengacu kepada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri nomor 110 tahun 2016.
Pada UU tentang desa dan Permendagri 110 tahun 2016 tersebut dijelaskan, bahwa seorang anggota BPD tidak diperbolehkan rangkap jabatan apalagi insentif yang diterima berasal pada sumber keuangan yang sama.
“Apalagi seorang anggota BPD juga merangkap sebagai penjabat Kepala Desa, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan tentang desa,” kata Ketua Lsm Topan RI Oni Lufti.
Untuk tunjangan Kades dan BPD, jelas dalam satu sumber keuangan yang sama, sehingga sangat tidak diperbolehkan, jelasnya.
Dia mencontohkan beberapa desa di Kecamatan Kedurang yang kepala desa nya di jabat oleh anggota BPD. Yaitu Pjs Kades Keban Agung III dijabat oleh ketua BPD desa Karang Agung. Lalu anggota BPD desa Rantau Sialang merangkap jabatan sebagai Pjs kades Muara Tiga dan Pjs kades Nanti Agung dijabat oleh seorang Guru yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, beber Oni Lufti.
“Untuk Pjs Kades yang di jabat Guru harusnya sudah menjadi pegawai kecamatan dan telah melepaskan jabatan sebagai seorang guru,
“Seharusnya PJS kades berdasarkan usulan BPD..bukan sekehendak oknum camat.”Tandasnya
Dikatakan Oni, permasalahan ini sudah pernah dikoordinasikannya kepada Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini, akan tetapi ditanggapi dingin dan tidak ada tindaklanjutnya.
“Bahkan agar jangan sampai hal ini menjadi permasalahan di kemudian hari dan jangan sampai menjadi tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan BPK dan berakhir dengan proses hukum. Dalam kafasitasnya Pendamping desa pun juga sudah pernah menyampaikan persoalan ini kepada Kadis PMD BS, namun tidak di gubris. Ada apa ini,” kata Ketua Lsm Topan RI Oni Lufti mengakhiri.
Menanggapi hal ini, Kabid PMD dinas PMD Bengkulu Selatan Rustam Efendi, ia mengatakan bahkan permasalahan ini ini sudah di koordinasikan kepada BPKP.
“Sudah saya koordinasikan dengan Kepala Dinas dan BPKP. Jawaban BPKP tidak jadi soal alias tidak bermasalah,” sebut Rustam Efendi.(DZT)