Tribun Sumatera.com ” Bengkulu Selatan – Setelah viral dugaan rangkap jabatan dan study banding dimasa pandemi 19 dan PPKM LEVEL 3,
Pjs kades dan Camat kedurang,ketua lembaga swadaya masyarakat(LSM) tim operasional penyelamat aset negara(TOPAN) RI ONI LUFTI resmi menyampaikan laporan resmi ke Polres Bengkulu selatan,
Kepada awak media saudara ONI LUFTI menyampaikan ” Berdasarkan undang-undang no 31 1999 disebutkan huruf(a)hak mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,serta peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000.”
Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat da pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi ” ujar oni Lufti
Lebih lanjut oni menyampaikan ” Maka kami hari ini menyerahkan satu bundel berkas laporan kepada Polres Bengkulu selatan ,Di mana dugaan yang kami laporkan adalah
– pertama diduga di kecamatan kedurang telah terjadi 7 ( tujuh) Pjs kades rangkap jabatan
– pjs kades dan camat studi banding yang diduga ilegal ( tak ada azas manfaat)
” Ada dua berkas yang kami
laporkan,dan kami berharap kepada Kapolres Bengkulu selatan untuk melakukan pengecekan langsung ” tutup oni Lufti,
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.Dzt