Gelapkan Mobil Mantan Kades , Pelaku Terancam Pidana Pasal 372 KUHP

oleh -121 views

poto dokumentasi Polda Bengkulu 

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Utara ” Kali ini Unit Reskrim Polsek Batik Nau Melakukan penyelidikan adanya dugaan penggelapan mobil minibus jenis Kijang Inova, korban an Sahat Simanungkalit 58 tahun alamat Desa Serangai Kec Batik Nau Kab Bengkulu Utara melaporkan atas kejadian yang ia alami, Rabu 24 Mei 2023, Sekira pukul 13.00 Wib.

Saat di konfirmasi oleh media, korban menjelaskan kronologis singkat Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 Pukul 16.00 Wib saudara Johan dan menantunya mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk menyewa mobil jenis Inova Nopol BD 1673 DQ warna kuning metalik, pada saat berbincang di rumah korban *jika ingin pergi dan mau membawa mobil Sayo, pakailah ! Yang penting jangan lewat 5 hari, bagaimana pergi begitulah pulang*

Kemudian malam harinya saudara Johan Dan menantunya kembali ke rumah korban dan membawa mobil Inova milik korban, ungkap Korban

Setelah 5 hari berlangsung korban bak di sambar petir mobil kesayangannya tidak kunjung di kembalikan, dan korban baru menyadari bahwa telah menjadi korban penggelapan, korban tidak menunggu lama-lama langsung pergi ke kantor polisi Polsek Batik Nau melaporkan atas kejadian yang ia alami.

korban mengalami kerugian sekitar Rp 170.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah !!

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri membenarkan bahwa sekarang ini Penyidik Polsek Batiknau sedang menangani dugaan perkara pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHPidana

Ipda Deni Mashuri, S.H menjelaskan sekarang ini Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara penggelapan, saya sudah memerintahkan Kanit reskrim beserta anggotanya untuk segera melengkapi mindik dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, dan masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Selain itu juga Ipda Deni, S.H memerintahkan BhabinKamtibmas wilayah Serangai Aipda Deni purba untuk menggali informasi terkait keberadaan pelaku Penggelapan, dan apabila nanti keberadaan pelaku sudah terpantau keberadaanya, maka saya beserta Kanit reskrim dan anggota reskrim akan melakukan upaya paksa.Tutup Ipda Deni Mashuri, S.H.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.