poto dokumentasi laporan dan proses klarifikasi
tribusumatera.com – Bengkulu Selatan – Tim Paslon Bupati Bengkulu Selatan No Urut 3 Habiburrahman Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Bengkulu Selatan ke Bawaslu Melalui Panwascam Kota Manna Pada tanggal Minggu 01-12-2024 di sekretariat Panwascam Kota Manna yang beralamat Kelurahan Gunung Ayu Bengkulu Selatan.
Kepada awak media Habib menjelaskan bahwa benar telah memasukan laporan ke Panwascam Kota Manna, ada tiga KPPS dan PPS yang kita laporkan, Kelurahan Ibul TPS 07, TPS 01 Kota Medan, TPS 01 Padang Kapuk, dengan dugaan kelebihan surat suara hingga 117 lembar dan dugaan TPS tutup serta dugaan pencoblosan dua kali ” jelas Habib.
Komisioner Panwascam Kota Manna melalui kordiv PPPS (P3S) Dethree Jayadi saat di konfirmasi dengan tegas mengatakan ” benar adanya laporan dari tim Paslon Bupati No Urut 3, dan itu sudah kita proses, semua yang terkait kita panggil semua dan di minta klarifikasi, insha Allah besok sudah kita simpulkan, sebab kesimpulan kita ini akan kita koordinasikan ke pimpinan dahulu ” tegas Dethree Jayadi.
” Untuk sementara kesimpulan kita memang ada dugaan Pelanggaran kode etik dan administrasi, tapi itu semua tergantung keputusan KPU, sebab kita hanya melakukan proses laporan dan hasilnya kita rekomendasi ke KPU ” Pungkas Dethree Jayadi.
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan.(Red)