Poto Dokumentasi Okawa Hindra
Tribun Sumatera. Com, Kabar gembira Gubernur Provinsi Bengkulu H. Rohidin Mesra. MM., memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
Hal ini di sampaikan oleh Humas Polres Kaur hari minggu, 30/04/2023 , Kasat Lantas Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu JKUNG RIYANTO, S.IKom., MM. kabar gembira ini, di momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H, bahwa Gubernur Bengkulu memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN).
Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 01 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023, dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Di sisi lain Kapolres Kaur AKBP. EKO BUDIMAN, S.I.K., M.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Iptu Jkung Riyanto, S.IKom., MM. mengatakan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat jelasnya.
Sambung Kasat Lantas Kaur, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini di harapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum lebaran Idul Fitri tahun ini.
Mari seluruh masyarakat memanfaatkan untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Kabupaten Kaur pada umumnya di Provinsi Bengkulu, ungkap Iptu JKUNG RIYANTO, S.IKom., MM.
Kasat Lantas Kaur juga menambahkan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Provinsi Bengkulu, termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kenderaan dengan pemilik di Provinsi Bengkulu, kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.
Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, memberikan dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini, kendaraan yang dimiliki sah atau legal, pungkas Iptu Jkung Riyanto, S.IKom., MM. (Okawa)