Gubernur Bengkulu Di Minta Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Kepada Bupati Kaur

oleh -1,375 views

Tribun Sumatera.Com – Bengkulu, Kaur, Kecamatan Kinal, Desa Jawi setelah melalui proses yang panjang sengketa pilkades jawi mulai menemukan titik terang, hal ini di ketahui kuasa hukum Yendra Haito menerima surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), rabu 02/10/2022.

Di kutip dari surat tembusan Jakarta 19 Oktober 2022, Saudara Deden Abdul Hakim, SH. merupakan kuasa hukum saudara Yendra Haito yang merupakan calon Kepala Desa Jawi pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kaur, yang di laksanakan pada 28 Febuari 2021. hal pokok yang di sampaikan dalam surat tersebut adalah Bupati Kaur belum menindaklanjuti hasil Pilkades serentak di Desa Jawi dan belum melaksanakan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan nomor 30/B/2022/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum.

Berdasarkan pasal 7 ayat (2) I undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati Kaur dalam meyelesaikan permasalahan sebagaimana di maksud pada angka 1 serta melaporkan hasilnya kepada Mentri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa.

Di katakan kuasa hukum Yendra Haito, jadi kami menerima tembusan dari Kementerian Dalam Negeri RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Desa yang mana surat tersebut menjawab laporan, yang kami layangkan atas sikap Bupati Kaur yang tidak menindaklanjuti dengan mengangkat dan melantik saudara Yendra Haito selaku Kepala Desa Jawi yang terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), jelas Deden Abdul Hakim, SH.

Jadi kami sampaikan semua dokumen yang kami miliki, dan kami yakin Kemendagri melihat dan menilai semua bukti yang kami miliki tersebut sehingga akhirnya memerintahkan Gubernur Bengkulu untuk bersikap, tegas Deden Abdul Hakim, SH.

Sambungnya tentu kami menaruh harapan besar kepada Gubernur Bengkulu yang pada pokoknya memerintahkan Bupati Kaur untuk menindaklanjuti Hasil Pilkades Jawi yaitu Mengangkat dan Melantik saudara Yendra Haito sebagai Kepala Desa Jawi, karena dasar dari itu semua adalah Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No 30 Tahun 2014, ujar Deden Abdul Hakim, SH.

Yang perlu diingat dan diketahui sebagai orang yang mengerti hukum adalah yang namanya Peninjauan Kembali itu atas suatu putusan pengadilan yang sudah Inkracht, kami atau Profesor Hukum sekalipun belum menemukan teori hukum acara mana yang menjelaskan kalau Peninjauan Kembali itu berarti putusan belum Inkrahct, jadi jangan sampai kita justru salah dalam menerapkan hukum, tutur Deden Abdul Hakim, SH.

Kalau sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, itu artinya wajib dilaksanakan, janganlah kita ini menzalimi orang dibalik baju kekuasaan, karena batasan kekuasaan itu adalah hukum sehingga hukum harus dijadikan panglima, kami kira para pejabat yang berkaitan dengan persoalan Pilkades Jawi di Kabupaten Kaur itu pintar-pintar semua, Kami berharap ini segera dilaksanakan, karena klien kami akan terus berjuang sampai pada akhirnya nanti mendapatkan keadilan, tutup Deden Abdul Hakim, SH.

Sejak berita ini di publikasikan tanggapan pihak terkait lain nya konfirmasinya terus diupayakan. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.