Gusnan Mulyadi Diduga Halangi Kerja Wartawan Untuk Mengambil Gambar ” Terkait Mak – Mak Datang Ke Rumah Dinas “

oleh -824 views

Tribun Sumatera.com – BENGKULU SELATAN – Viral sejumlah emak-emak pedagang Pasar Ampera menggelar aksi datangi Rumah Dinas Bupati, Untuk berusaha memperjuangkan nasib mereka setelah lapak jualannya dilarang pemerintah. pada Sabtu,(02/04/22)

Hasil pantauan Wartawan Tribun Sumatera.com di lokasi, dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Mereka terlihat lelah, Raut wajah itu tak lagi gembira dan ada pun yang belum mandi, Atas mata pencaharian mereka diusik pemerintah, Itulah yang mendorong mereka turun menggelar aksi datangi Rumah Dinas Bupati.

Pada aksi tersebut memperlihatkan puluhan emak-emak pedagang di Pasar Ampera tolak untuk bedagang di kios sekundang. Di katakan Ibu-ibu yang enggan di sebutkan namanya,“ Kita datang di rumah dinas bupati ini untuk menjelaskan, Kenapa pihaknya tidak diperbolehkan berdagang di pasar Ampera padahal pihaknya sudah dari dulu berdagang di sana ” bebernya.

Ujang, selaku yang di wakilkan dalam aksi tersebut, Mengungkapkan. “ Kekecewaan terhadap ajudan yang melarang kami untuk bertemu kepada pak bupati, padahal pihaknya sudah diperbolehkan untuk bertemu tapi ajudan itu terus arogan ngotot menolak kita untuk bertemu ”ujarnya.

Pada saat itu Ujang yang mewakili aksi Emak-mak tersebut, Sempat cekcok adu mulut dengan ajudan tersebut. Melihat aksi itu, petugas kepolisian mengamankan aksi itu.

Tidak hanya itu, usai di perbolehkan menghadap di ruangannya mereka menyampaikan aspirasinya di hadapan pak Bupati BS untuk meminta jawaban yang kini dialami mereka.

Disisi lain, Seorang wartawan media online yang disaat itu mengambil gambar di saat aksi itu pun dilarang oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadigak usah merekam buat apa kamu merekam ”tak hanya itu seorang emak-mak menyampaikan kepada wartawan pihaknya juga tidak di perbolehkan merekam di saat ricuh di pasar Ampera, jelasnya

Padahal kita ketahui, UU Pers No 40 tahun 1999 “ Menghalangi-halangi tugas wartawan sama artinya menghalangi tugas negara ” Untuk itu dapat di pidana 2 tahun serta denda 500.000.000,- (Sonny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.