Hakim Vonis 18 Bulan Bharada Richard Eliezer

oleh -163 views

Poto Terdakwa Ricard Eliezer 

Tribun Sumatera.com – Jakarta Selatan ” Akhirnya Pengadilan Jakarta Selatan Menjatuhkan Vonis Satu Tahun Enam bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat Rabu (15-02-23).

Seperti dilansir Beberapa Media Online dimana bunyi amar putusan nya sebagai berikut ” Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan penjara , Eliezeer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang di otaki Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” tutup Wahyu Imam Santoso.(BPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.