Tribun sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Dengan adanya kisruh seleksi perangkat Desa Kotabumi Baru, seperti yang telah diterbitkan media ini pada penerbitan sebelumnya yang mana seleksi ini dilaksanakan tanpa persetujuan Camat Seginim yang dibuktikan dengan surat Camat yang berbunyi minta Panitia seleksi Desa Kotabumi Baru untuk menunda seleksi hingga batas waktu yang tidak ditentukan, nampaknya belum menemukan titik temu.
Untuk diketahui Pemerintah Desa melaksanakan seleksi Perangkat Desa atas dasar kekosongan perangkat Desa yang berawal dari pengunduran perangkat Desa secara menyeluruh, hal ini membuat roda Pemerintahan di Desa Kotabumi Baru tidak dapat berjalan secara efektip, namun atas dasar pengunduran diri tersebut Kepala Desa Kotabumi Baru hendaknya jangan panik, akan tetapi harus banyak berkolsultasi dengan pihak – pihak yang berkompeten untuk mencari solusi terkait kekosongan tersebut.
Oleh sebab itu dengan berbagai proses yang harus dilakukan serta berpedoman dengan aturan yang ada, proses seleksi tidak akan menimbulkan polemik ditengah Masyarakat, seperti apa yang terjadi diDesa Kotabumi Baru yang mana Panitia Seleksi diduga tidak NETRAL dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia, Pasalnya Panitia belum mengikuti prosedur yang ada salah satunya Surat Rekomendasi dari Camat dalam hal ini Camat Seginim.
Surat rekomendasi Camat ini belum diterima terbukti dengan adanya surat resmi Camat Seginim tertanggal 07 Pebruari 2022 perihal penundaan pelaksanaan tes perekrutan Perangkat Desa, yang menyebutkan adanya kekeliruan/kesalahan administrasi melaksanakan perekrutan Perangkat Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mana pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus mendapat Rekomendasi dari Camat.
Januari selaku anggota Sekber menegaskan “kita jangan main – main dengan aturan sebab hal itu nantinya dapat merugikan pihak lain, aturan sudah jelas pengangkatan dan pemberhentian harus melalui rekomendasi Camat lakukan itu gampang, jangan sampai nantinya Desa lain lakukan hal yang sama dalam pemberhentian pihak berkompeten harus tegas dalam hal ini” jelas Jan.
Jan juga menambahkan “dalam kejadian ini apabila memang harus dilakukan seleksi kembali, maka seluruh Panitia seleksi perlu diganti sebab kenetralan Panitia dalam kejadian ini sangat diragukan, demikian juga dengan proses selanjutnya nanti perlu ditangani langsung oleh pihak DPMD” tutup Jan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyatakan “terkait seleksi Perangkat Desa Kotabumi Baru yang sudah dilaksanakan kita sudah menyarankan agar dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang” jelas Hamdan.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang diupayakan. (BPA)