Poto Dokumentasi Kutipan akta nikah Yang beredar
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Belum Redah berita terkait Vidio mirip suara Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi lagi gendong balita ,kini kembali beredar di cerita WhatsApp Herman lufti dengan gambar buku Kutipan Akta Nikah yang beralamat di Tanggerang Banten yang diduga milik Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi ,Kamis (25-05-23).
Dalam unggahan Poto tersebut terdapat tulisan seperti ini ” Asik bro , Nah buku nikah siapa ini , siapa tahu saya kasih permen botak ( Kojek) , yang diduga ditulis oleh saudara Herman lufti.
sebenarnya isu bahwa Bupati Bengkulu Selatan telah beristri dua tidak lah asing lagi di telinga masyarakat Bengkulu Selatan dan sudah menjadi buah bibir dari mulut ke mulut masyarakat Bengkulu Selatan, apalagi dengan Maraknya beredar postingan Vidio mirip suara Bupati Bengkulu Selatan , serta terbaru Poto buku kutipan Akta Nikah yang diduga milik Bupati Bengkulu Selatan yang beralamat di Tanggerang Banten ikut beredar , sehingga dugaan kuat bahwa Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi telah menikah kembali / telah beristri dua kian menemukan titik terang .
Terkait Kutipan Akta Nikah yang diduga milik Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi , pihak Pengadilan Agama Bengkulu Selatan Melalui Panitera muda hukum Marhaban Ni saat dikonfirmasi mengatakan ” selama 2022 sampai sekarang belum ada suami maupun istri yang mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Manna atas nama Gusnan Mulyadi ” tegas Marhaban Ni
” Dijelaskannya pada Undang- undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memang Indonesia memiliki asas perkawinan satu suami satu istri, namun pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan juga bahwa pengadilan memperbolehkan suami untuk mengajukan permohonan beristri lebih dari satu , Kalau bahasanya bukan poligami, tetapi itu izin beristri lebih dari seorang, selama 2022 sampai bulan mei 2023 ini, belum ada yang mengajukan permohonan izin ,” tutup Marhaban Ni.
Upaya konfirmasi dengan KUA Pasar Kemis Tangerang selaku yang mengeluarkan Akta Nikah serta pihak terkait lainnya terus di lakukan.(BPA)