Tribun Sumatera,Bengkulu Selatan-Terkait pembangunan Jalan Lapen di desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan Di laporkan Ke Inspektorat Dan APH terkait dugaan pekerjaan tersebut Dipihak Ke tigakan Dan negara di rugikan serta ada indikasi korupsi Senin 3/5/2021,
Hal Ini bertentangan dengan Tujuan dasar dana desa untuk memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga dan menurunkan pengangguran di desa serta tidak sesui dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa,PP no 8 tahun 2018 tentang dana desa dari APBN,PMK no 50 /PMK.07/2017
Ketika dikonfirmasi Erzan Tedi Sekdes Tebat Kubu mengatakan”Pekerjaan Jalan Lapen Tahun 2020 tersebut Memang Kita serahkan sepenuhnya kepihak ketiga atas nama Anggi karena bagi kami boleh saja pekerjaan DD di pihak ketiga kan ketika masyarakat tidak sanggup ujar nya,
Lebih lanjut erzan menyampaikan untuk lebih Jelas Silahkan Tanya langsung Ke PJS kades dan TPK pekerjaan ini”Terang Erzan Tedi.
Ketika dikonfirmasi Anggi selaku Pihak Ketiga menjelaskan” ya benar kita selaku pelaksana kegiatan Jalan Lapen Desa Tebat Kubu tahun 2020 dengan nilai kontrak kerja dengan Saya sebesar Rp.140.000.000 ujar nya,
Saat awak media menanyakan apakah ada memberi pie atau uang terima kasih telah mendapatkan pekerjaan tersebut ke desa dari kontrak 140,000,000 tersebut,,ya ada Saya kembalikan ke Pemerintah desa sebesar Rp13.000.000 kurang lebih “Terang Anggi Ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Di tempat terpisah ,anggota SEKBER Media Angkat Bicara melalui anggotanya Julian Ao ,,yang jelas pantauwan kami di di lapangan dan rencana anggaran biaya pekerjaan Jalan Lapen Desa Tebat Kubu Tahun 2020 dengan nilai Lebih dari Rp188 Juta ,ini jelas negara di rugikan apa bilah sesui dengan keterangan saudara Anggi sebagai pihak ketiga dari pekerjaan ini,jadi kami minta kepada pihak terkait terutama Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan ini,tegas Julian .BPA