Inspektorat Akan Panggil Pemdes Dusun Tenga Terkait Dugaan Pelanggaran Penerapan Dana Ketahanan Pangan Dan Covid-19

oleh -215 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dalam Pasal 5 ayat (4) yang mengatur rinci terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2022.

Dalam Perpres tersebut diatur alokasi prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 dengan rincian, 40 persen untuk penanggulangan bencana Covid-19 melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), 8 persen untuk desa siaga Covid-19 , 20 persen untuk ketahanan pangan hewani dan nabati.

Dikarenakan DD 20 % dan 8% covid-19 banyak di temukan dugaan penyimpangan di antaranya harga yang melampaui harga pasar , dana dibelikan dengan tanaman yang katagori tidak masuk dari aturan yang ada serta ada yang penggunaan dana semuanya dibelikan dengan pengadaan Teng Semprot Elektronik yang diduga tidak masuk unsur ketahanan pangan hewani dan nabati.

Salah satu contoh desa yang ada di kecamatan seginim yaitu desa Dusun Tengan hal ini diketahui Ketika dikonfirmasi TPK /PPTK Mihardin mengatakan ” Pembelian Teng semprot elektrik sesuai dengan permintaan masyarakat , tahap awal dengan jumlah 214 harga Rp 650.000 termasuk pajak tetapi ada penambahan lagi cuma saya lupa berapa jumlahnya ” Jelas mihardin

” Untuk dana 8% saya lupa beli di toko apa CV ” tutup mihardin gugup

Saat komfirmasi dengan camat Seginim ibu Mahdalena dengan tegas mengatakan ” kades harus susui tupoksinya, sebab TPK/PPTK sudah jelas tugasnya jadi tidak boleh kades mengambil alih tugas TPK/PPTK sebab itu monopoli , kalau masih di lakukan maka akan di berikan sanksi tegas sebab sudah berulangkali diingatkan” tegas Mahdalena

Senada dengan pernyataan camat , inspektur inspektorat Hamdan Sarbaini dengan tegas mengatakan ” Dalam Perpres tersebut sudah jelas untuk pembelian DD 20% untuk ketahanan pangan hewani dan nabati kalau dibelikan dengan teng Semprot elektrik semua yang hewaninya gak ada,jika benar pemdes Dusun Tenga DD 20% dibelikan dengan teng Semprot elektrik semua maka akan kita panggil” jelas Hamdan Sarbaini

Di tempat terpisah Sekjen Sekber Media online Ali Dina angkat Bicara ” terkait dugaan pelanggaran Perpres dan PP desa dusun tenga kecamatan seginim kabupaten Bengkulu Selatan apalagi di dua item pembelanjaan dana 20% dan 8% terlihat TPK/PPTK kegiatan kurang memahami baik pembayaran ataupun tempat pembelian (bukan TPK/PPTK yang beli ) saat di tanya awak media , maka kita minta pihak terkait terutama inspektorat dan camat untuk dapat melakukan tupoksinya sesui aturan yang berlaku ” tegas Ali Dina

” Dalam waktu dekat akan kita buat surat resmi ke instansi terkait ” tutup Ali Dina

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.(BPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.