Poto Dukementasi inspektur,pmd,camat dan kades
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Polemik terkait sah atau tidaknya dalam pelaksanaan dan pengangkatan perangkat desa Tanjung Negara kecamatan Kedurang makin menemukan titik terang Kamis (22-12-22).
Seperti berita sebelumnya bahwa diduga perekrutan perangkat desa Tanjung Negara diduga cacat secara aturan di mana dalam pelaksanaan perekrutan perangkat desa tersebut tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan camat Kedurang bapak Dodi Efendi ,hal ini di benarkan oleh camat dan tidak di Bantah oleh kades Tanjung Negara bapak A.farurrazi saat di konfirmasi di kediamannya.
Dalam penjelasannya hari ini camat Kedurang Dodi Efendi menambahkan ” bahwa benar saya tidak merekomendasikan perekrutan perangkat desa Tanjung Negara , tetapi kalau rekomendasi pemberhentian bukan di zaman saya menjabat sehingga memang sudah lama terjadi kekosongan perangkat desa Tanjung Negara dan perlu di ketahui saya masuk menjabat camat Kedurang ini bulan Pebruari ” jelas Dodi Efendi
Di sisi lain saat awak media mengkonfirmasi kadis PMD bapak Herman Sunarya lewat telepon mengatakan ” kalau memang tidak ada rekomendasi/persetujuan camat terkait pelantikan perangkat desa Tanjung Negara yang lolos seleksi maka itu menyalahi aturan , dan sudah benar tindakan camat tersebut ” ujar Herman Sunarya
Senada juga di sampaikan oleh inspektur inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi lewat WhatsApp dengan tegas menyatakan ” bahwa perekrutan perangkat desa baik pemberhentian dan pengangkatan wajib ada rekomendasi camat , kalau benar tidak ada rekomendasi maka sudah pasti menyalahi aturan ” tegas Hamdan Sarbaini
Lebih lanjut Hamdan Sarbaini mengatakan ” apa lagi kalau perangkat tersebut sudah menerima gaji maka wajib di kembalikan serta di berhentikan untuk di laksanakan seleksi perangkat desa ulang , untuk itu dalam waktu dekat kita akan panggil kades Tanjung Negara dan camat Kedurang ” tambah Hamdan Sarbaini
Di tempat terpisah dewan pengawas Sekber Media Online Disianto angkat bicara ‘ dalam waktu dekat kita akan buat laporan resmi ke Inspektorat dan DPMD Bengkulu Selatan biar polemik rekomendasi ini jelas dan terang benderang ” tutup Disianto .(BPA)